Fuad Rahmany Cs Kejar Wajib Pajak Orang Kaya

Target Penerimaan Pajak Rp 1.110,2 Triliun

Selasa, 31 Desember 2013, 09:05 WIB
Fuad Rahmany Cs Kejar  Wajib Pajak Orang Kaya
ilustrasi
rmol news logo Tahun depan ditargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2014 di atas seribu triliun atau mencapai Rp 1.110,2 triliun. Angka ini naik Rp 115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6 persen jika dibanding target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 995,2 triliun.

Selain itu, peran penerimaan pajak ini sebesar 66,6 persen dari total pendapatan negara Rp 1.667.1 triliun.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan, untuk mengamankan target penerimaan pajak tersebut tercapai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis.

Pertama, kata Chandra, penyempurnaan Sistem Administrasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (WP).

“Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing, lalu akan diimplementasikan penggunaan electronic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014,” ujar Chandra.

Kedua, ekstensifikasi WP pribadi berpendapatan tinggi dan menengah. Kegiatan ekstensifikasi ini akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Seperti layaknya negara maju, penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global,” jelasnya.

Ketiga, perluasan Basis Pajak, termasuk kepada sektor-sektor yang selama ini tidak terlalu banyak digali potensinya. Diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.

Keempat, lanjut Chandra, dengan optimalisasi pemanfaatan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan dari institusi lain. Optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.

Kelima, penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak untuk memberikan rasa keadilan. Bagi wajib pajak yang tidak menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan.

Keenam, dengan penyempurnaan peraturan perpajakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan wajar.

Menurut Chandra, Ditjen Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.

Dengan adanya program kerja strategi tersebut, kinerja Ditjen Pajak ke depan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil. Dengan begitu, target penerimaan pajak 2014 akan tercapai walaupun ditenggarai masih dibayangi kondisi ekonomi global yang belum pulih akibat kebijakan tapering off dari Bank Sentral AS. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA