Pemerintah diminta mempertimbangkan nilai tambah dan manfaat yang sudah disumbangkan perusahaan tambang selama ini yang berdampak luas pada perekonomian negara.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan pelarangan ekspor tambang mentah tahun depan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kita tidak bisa menunda lagi pelaksanaan ini (pelarangan ekspor) karena sudah aturannya,†kata Hidayat kepada
Rakyat Merdeka di DPR, kemarin.
Terkait dengan keluhan para pekerja tambang yang menyebutkan kebijakan pelarangan ekspor akan menambah pengangguran, Hidayat mengatakan, pemerintah sedang membahasnya. Dia memastikan, tidak bakal ada perpanjangan waktu lagi.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah mestinya memberikan batas waktu tambahan soal pelarangan ekspor mineral itu. Alasannya, jumlah smelter dalam negeri masih sangat sedikit dan belum siap.
Menurut dia, kondisi itu justru akan mengancam perekonomian Indonesia. Selain menyebabkan devisit pertambangan, produksi tambang juga akan berkurang dan berdampak pada meningkatkan jumlah pengangguran. Pemerintah tidak bisa serentak melarang ekspor, karena industri dalam negeri yang belum siap.
“Kita khawatir ada pengusaha tambang yang bangkrut tidak bisa kembalikan pinjaman di bank serta setoran pajak nasional dan daerah akan terhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,†kata Mamit.
Mamit menyarankan, lebih baik pemerintah mengambil jalan tengah dengan tetap menjalankan UU Minerba sambil menunggu pembangunan sebagian
smelter siap.
Direktur PT International Habe Hanafi mengatakan, pembangunan smelter di Indonesia membutuhkan investasi yang besar. Karena itu, data cadangan mineral, infrastruktur seperti transportasi, pelabuhan, dan ketersediaan listrik merupakan syarat mutlak pembangunan
smelter tersebut. Namun, hingga kini pemerintah belum sanggup menyediakan informasi soal data cadangan mineral, membangun infrastruktur, dan jaminan kelistrikan yang memadai untuk pengusaha tambang.
Government Relation PT Freeport Indonesia Ezar Ibrahim mengatakan, pelarangan ekspor mineral dengan tujuan mendorong pembangunan
smelter tidaklah mudah karena banyak kendalanya. Salah satunya, pasokan energi dan biaya investasi yang tidak ekonomis.
“Belum ada smelter saja, listrik sering mati,†katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan, daya serap dalam negeri masih rendah sehingga hasil produksi akan menumpuk. Ditambah masih buruknya infrstruktur, se-hingga sulit menujualnya.
Karena itu, dia berharap, pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan memperlihatkan dampak sosialnya. “Kami berharap ada perpanjangan waktu dan jaminan pasokan energi serta infrastruktur,†tandasnya.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi menyatakan, kebijakan pelarangan ekspor bahan baku mentah mineral akan menguntungkan industri dalam negeri.
Menurut dia, dengan kebijakan ini akan memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri. Pasalnya, bahan mentah mineral tersebut yang tadinya diekspor, sekarang diolah di dalam negeri untuk menjadi barang jadi. ***