Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, RUU ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun.
Menurutnya, perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri. RUU ini akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.
“Undang-undang ini akan mengatur rencana induk industri nasional yang akan dibuat dalam jangka waktu 20 tahun,†ujar Hidayat di DPR, kemarin.
Dia mengatakan, persaingan era globalisasi dan liberalisasi akan berdampak luas bagi perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan terjadinya persaingan yang semakin ketat.
Dalam UU yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal itu, kata Hidayat, mengatur semua program penting dan strategis seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis dan indutri hijau.
“Dalam undang-undang ini, pemerintah dan BUMN diwajibkan menggunakan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan industri lokal,“ jelasnya.
Selain itu, dalam UU tersebut juga memastikan ada jaminan energi bagi industri nasional. Ke depan, pasokan energi akan diperioritaskan untuk dalam negeri. “Jadi jatahnya akan terus bertambah dan ekspor akan mulai berkurang,†tandasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satria Wardana mengatakan, UU itu merupakan usulan pemerintah. Dia berharap, industri dalam negeri bisa bersaing.
Menurutnya, UU ini sangat penting bagi pertumbuhan industri nasional. Apalagi di dalamnya diatur soal jaminan pasokan energi dan bahan baku.
“Dengan Undang-undang ini, sumber daya alam Indonesia harus diutamakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri,†kata Erik kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain itu, UU ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan industri nasional, dengan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek pembangunan.
Politisi Hanura itu juga mengatakan, UU ini mengatur agar industri strategis harus dikuasai negara. “Industri strategis tidak boleh kuasai asing,†tegas Erik. ***