Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, rencana Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg telah disikapi secara berlebihan oleh beberapa penyalur elpiji, antara lain dengan menaikan harga lebih dini. Bahkan, ada juga yang mulai menimbun elpiji 12 kg secara ilegal yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan besar jika harganya jadi dinaikkan tahun depan.
"Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap penyalur elpiji nakal itu dari pemerintah," ujar Sofiano kepada wartawan (Senin, 9/12).
Selain itu, Sofyano menyayangkan, pemerintah hingga kini nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kg, bahkan juga elpiji 3 kg karena mereka dominan tidak terdata oleh Pemerintah.
"Karenanya ketika terjadi adanya penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkapnya.
Menurut dia, penyalur elpiji yang terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanyalah sebatas Agen dan pangkalan saja. Padahal, publik tahu bahwa distribusi elpiji juga dijalankan oleh para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah, dari desa sampai kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, maka kegiatan penyaluran elpiji 12 kg harus memiliki izin dari Menteri ESDM dalam bentuk Surat Keterangan Penyalur (SKP). Namun, kata Sofyano, hingga saat ini belum satupun penyalur elpiji 12 kg di negeri ini yang memiliki SKP yang di keluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian (ESDM).
"Ini harusnya menjadi pertanyaan publik, mengapa Kementerian ESDM belum menjalankan Peraturan yang telah lama mereka terbitkan? Ada apa?," ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku telah menaikkan harga gas elpiji 12 kg. Cara yang dilakukan BUMN minyak itu adalah dengan mengalihkan biaya distribusi gas elpiji 12 kg yang biasanya dibayar Pertamina, per 1 Desember lalu biaya tersebut dibebankan ke konsumen. Terkait kenaikkan, imbuh Sofyano, karena elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi maka menurut Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 distribusinya juga dilepas atau tidak dikendalikan oleh Pemerintah.
"Ini berarti harga jual elpiji boleh disesuaikan menurut mekanisme pasar. Ini berlainan dengan elpiji 3 kg yang distribusi dan harganya diatur oleh pemerintah," jelasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: