Janji Cabut Penyedia Outsourcing Nakal, Cak Imin Jangan Omdo

Senin, 25 November 2013, 10:03 WIB
Janji Cabut Penyedia Outsourcing Nakal,  Cak Imin Jangan Omdo
Muhaimin Iskandar
rmol news logo Untuk menjamin hak-hak pekerja, pemerintah mulai menerapkan pengawasan ketat terhadap perusahaan penyedia dan penggunakan tenaga kerja outsourcing melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE.04/MEN/2013. Pemerintah juga tidak segan menjatuhkan sanksi berat sampai penutupan operasi terhadap perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, selama ini pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing.

“Selama masa transisi pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing agar tidak melanggar peraturan yang berlaku,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar.

Nah, dengan dikeluarkannya surat edaran tadi, menurut Imin, masa transisi sudah selesai. Apabila saat ini ada perusahaan outsourcing yang melakukan pelanggaran, pemerintah tak segan menindak dan memberi sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.

Dalam Permenakertrans 19 Tahun 2012 disebutkan, perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna harus menjamin adanya kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, tunjangan hari raya (THR), ganti rugi, hak istirahat, dan jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi para pekerja.

“Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna itu harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya,” tegas Muhaimin.

Dalam Surat Edaran Menakertrans Nomor SE.04/MEN/2013 tercantum pengawasan tahapan awal dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke semua perusahaan, baik di pusat maupun daerah. Bila ditemui pelanggaran norma, pengawas akan menerbitkan nota peringatan kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, penerapan aturan pengawasan dan pemberian sanksi tidak akan berjalan efektif karena jumlah pengawas yang minim.

 â€œDiperlukan aturan baru yang substansinya menghapus outsourcing yang bertentangan dengan undang-undang,” tegas Rieke. Diharapkan, Cak Imin tidak omong doang (omdo) dalam menindak outsourcing yang nakal tersebut.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA