Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengemukakan, jika perusahaan swasta tidak membangun infrastruktur gas, seperti jalur pipa, semestinya perusahaan itu tidak boleh diberikan alokasi gas. “Infrastruktur gas jalan di tempat karena pemerintah tidak tegas kepada swasta. Swasta selama ini hanya memanfaatkan fasilitas yang dimiliki BUMN, misalnya dia beli gas di hulu milik BUMN dan menggunakan jaringan pipanya milik BUMN juga. Swasta dimanjakan oleh fasilitas BUMN,†kata politisi dari Fraksi Partai Golkar ini di Jakarta, kemarin.
Dito berpendapat, bagi perusahaan swasta yang saat ini telah eksisting, pemerintah juga mesti bersikap tegas. Perusahaan swasta itu bisa diberi batas waktu (deadline) untuk membangun infrastruktur gas dalam waktu tiga tahun.
“Jika selama tiga tahun swasta itu belum membangun pipa, cabut saja izinnya atau diterminasi. Pemerintah memiliki semua kuasa itu. Pemerintah harus melindungi BUMN agar bisa menjadi perusahaan yang sehat, bukan malah mengkebirinya,†tegas dia.
Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik pernah berkomentar, untuk menerapkan aturan open access ternyata tidak semudah membalikkan telapak tanggan.
“Ternyata tidak mudah menerapkan open access dijalur pipa yang eksisting,†kata dia. Menurut Wacik, pemerintah belum bisa memastikan sampai kapan open access ini akan diberlakukan. ***