"Beberapa cabang aliran dana sudah diketahui penyidik, dan akan diperjelas kaitan aliran dana tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (12/11).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri jumlah dana yang mengalir dari Ferry ke beberapa pihak. Termasuk juga ke istrinya Eddies Adelia.
Untuk mengungkap aliran dana senilai Rp 21 miliar itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak yang diduga menerima dana dari Ferry.
"Rencananya akan ada pemanggilan-pemanggilan dalam waktu dekat ini," tegas Rikwanto.
Diketahui, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama distribusi batu bara dengan PT PLN yang ternyata fiktif.
Dalam menjalankan bisnisnya, Ferry menjanjikan fee Rp 12 ribu per metrik ton batu bara jika korban menyuntik dana sebesar Rp 21 miliar. Fee diberikan setelah Ferry tujuh kali mengirimkan batu bara ke PLN. Namun, hingga pengiriman ke tujuh Fee yang dijanjikan tak pernah jadi kenyataan.
Ferry diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
[dem]