Untuk diketahui, kenaikan itu berlaku untuk pelanggan menengah ke atas seperti golongan bisnis, pemerintah dan industri.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, saat ini PLN sedang menunggu hasil rapat antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR.
“Kami menunggu keputusan Komisi VII. Itu kan belum diputuskan, jadi masih nunggu sidang 17 November,†kata Nur di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, jika pemerintah dan DPR sepakat, PLN selaku badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam menyalurkan listrik, siap melaksanakan keputusan tersebut.
“Tinggal melaksanakan, tarif lisitrik itu ditentukan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. PLN tinggal melaksanakan,†tegas Nur.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah merencanakan kenaikan TDL khusus bagi empat golongan pelanggan pada 2014. “TDL empat pelanggan tersebut naik hingga ke harga keekonomiannya,†kata Wacik.
Ia mengatakan, kenaikan tarif akan diberlakukan bagi golongan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600-200.000 VA.
Menurut Wacik, pihaknya akan membahas lebih rinci lagi kenaikan tarif empat golongan tersebut dengan Komisi VII DPR. Penerapan penyesuaian tarif listrik berlaku apabila terjadi perubahan indikator makro yaitu kurs, harga minyak dan inflasi. ***