Kemenkeu Disemprit, Serahkan Harga BBM Ke Pasar Tabrak UU

Alokasi BBM Subsidi Tahun Depan Tetap 48 Juta Kilo Liter

Senin, 11 November 2013, 09:47 WIB
Kemenkeu Disemprit, Serahkan Harga BBM Ke Pasar Tabrak UU
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus merayu DPR menyetujui penerapan subsidi tetap untuk bahan bakar minyak (BBM) subsidi tahun depan.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan berharap penerapan subsidi BBM secara tetap tersebut disetujui DPR.

“Kalau bisa disetujui DPR maka akan masuk dalam APBN Perubahan 2014. Tapi jika tidak memungkinkan maka dimulai 2015,” katanya.

Yang dimaksud dengan subsidi tetap adalah besaran subsidi BBM yang sudah dipastikan, sehingga tidak tergantung pada tinggi rendahnya harga minyak dunia.

Misalnya, harga minyak dunia Rp 9.000 per liter, sedangkan besarnya subsidi tetap diputuskan Rp 2.500 per liter, maka harga BBM bersubsidi di pasar domestik menjadi Rp 6.500.

Nah, ketika harga minyak turun menjadi Rp 8.000 per liter, maka harga BBM subsidi di pasar domestik turun menjadi Rp 5.500. Dengan demikian, berapa pun harga minyak dunia, besaran subsidinya tetap Rp 2.500.

Menurut Rofy, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan, konsep subsidi tetap itu merupakan usulan DPR dan sempat dibahas dalam rapat dengan pemerintah.

Dia mengatakan, misalkan subsidi diberikan secara tetap Rp 2.000 per liter, maka dengan kuota 48 juta kiloliter, kebutuhan subsidi mencapai Rp 96 triliun. “Subsidi tetap ini akan membuat APBN semakin baik,” ujarnya.

Dalam APBN 2014, pemerintah sudah menganggarkan subsidi BBM sebesar Rp 200 triliun. Rofy mengatakan pemerintah bertekad mengendalikan konsumsi BBM subsidi secara lebih tepat sasaran. Pada 2014, kuota BBM subsidi sudah ditetapkan 48 juta kiloliter atau sama dengan volume tahun 2013.

Dengan perkiraan pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 10 persen, mau tidak mau pemerintah harus melakukan pengendalian pemakaian BBM. “Volume 48 juta kiloliter tersebut harus dengan pengendalian,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainuddin Amali menolak usulan pemerintah tersebut. Menurut dia, penerapan subsidi tetap sulit ditetapkan. Kebijakan itu melanggar Undang-Undang Migas karena menyerahkan harga minyak ke pasar.

“Dengan membuat subsidi tetap, maka harga BBM akan naik turun mengikuti harga pasar. Ini jelas melanggar undang-undang,” ujarnya mengingatkan.

Apalagi, kata politisi Partai Golkar itu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah membatalkan pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang penyerahan harga pada mekanisme pasar di tahun 2004. Jadi, keinginan pemerintah itu sulit dikabulkan.

Sebelum diusulkan oleh pemerintah, kata Amali, DPR sempat membahas ide tersebut untuk meringankan pemerintah dalam menetapkan subsidi BBM setiap tahunnya.

Namun, tidak dilanjutkan karena bertentangan dengan undang-undang dan akan memberatkan rakyat.

Menurutnya, kebijakan itu hanya akan optimal ketika harga minyak dunia turun. Namun, jika naik, masyarakat akan menanggung beban kenaikan harga.

Amali menyarankan pemerintah sebaiknya fokus sama penerapan subsidi BBM saat ini. Selain itu, pemerintah harus mempercepat infrastruktur gas untuk proses konversi BBM ke gas.

Hal senada disampaikan Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa. Dia juga kurang setuju dengan wacana penggunaan subsidi tetap pada harga BBM. Pasalnya, saat harga minyak dunia naik otomatis harga BBM ikut melonjak dan inflasi meningkat.

Menurut Purbaya, daripada menggunakan subsidi tetap, pemerintah lebih baik menghilangkan subsidi BBM secara bertahap. “Kalau harga minyak dunia stabil, lalu menggunakan subsidi tetap ya baru bagus. Tapi, kalau harga minyak dunia naik, otomatis harga BBM ikut naik,” terangnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri sebelumnya mengatakan subsidi tetap hanya akan berlaku untuk BBM. Sedangkan listrik tidak.

Chatib juga mengatakan, subsidi sistem tetap belum dapat direalisasikan tahun ini. Ini melihat angka inflasi yang masih tinggi.  [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA