Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, Permen ESDM ini masih terus dibahas secara internal. Proses mengenai aspek teknis seperti pengelolaan
Participating Interest (PI) negara, sampai perhitungan penerimaan negara jika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ikut serta dalam bagian masih belum selesai.
“Masih digodok dan kami belum rapat kembali. Tapi proses teknis yang telah menjadi acuan kami sudah siapkan,†katanya.
Menurut Susilo, pihaknya sebenarnya telah memiliki lima poin penting dalam menyiapkan regulasi ini. Poin pertama, mengenai besaran PI pemerintah di Blok Migas yang telah habis masa kontraknya oleh KKKS.
Kedua, mengenai keekonomian dari blok yang kontraknya telah habis. Ketiga, mengenai penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang hulu migas dalam mengoperatori kontrak blok yang habis oleh operator sebelumnya.
Keempat, operasional produksi di blok migas selama pembahasan keputusan perpanjangan melalui kerangka aturan. Kelima, penerimaan negara pasca dipindahtangankannya blok migas kepada operator yang baru.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengaku secara konsep Permen tentang perpanjangan kontrak migas sesuai dengan draf revisi Undang-Undang Migas.
Menurutnya, dalam draf revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga membahas mekanisme perpanjangan kontrak migas yang telah habis oleh KKKS. “Adanya Permen ini justru menguatkan Undang-Undang Migas nantinya,†jelasnya.
Bobby mengatakan, dalam draf Undang-Undang Migas, ketika kontrak habis blok migas akan dimiliki negara dengan menunjuk BUMN bidang hulu migas.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, sistem perpanjangan kontrak blok migas harus dihapuskan. Hal ini diperlukan lantaran prospek industri tersebut cukup strategis bagi sektor energi nasional.
Menurut dia, kontrak dengan sejumlah KKKS jika memang sudah habis, tidak perlu diperpanjang apapun alasan dan kajiannya. Dengan alasan, industri strategis ini perlu dikelola negara dengan menggandeng perusahaan pelat merah di sektor migas.
“Kontrak kalau sudah habis ya sudah, jangan ada yang diperpanjang. Kemudian divestasi juga tidak perlu ada sebenarnya,†tegas ekonom senior Indef ini.
Faisal mengatakan, kontrak yang cukup optimal dijalankan pemerintah adalah memberikan hasil produksi KKKS ke pemerintah sebesar 65 persen. “Itu yang baik jadi tidak perlu repot-repot ada divestasi, renegosiasi atau segala macam. Kontrak habis ya sudah tarik,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google