Kemenkominfo Ingatkan Operator Tentang SKB Menara Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 November 2013, 12:25 WIB
Kemenkominfo Ingatkan Operator Tentang SKB Menara Bersama
menara telekomunikasi/net
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan operator telekomunikasi bahwa status kepemilikan menara yang digunakannya harus sesuai dengan aturan Menara Bersama.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam rilisnya, Kamis (7/11), menyatakan, salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah masalah status kepemilikan menara. Bisnis penyediaan menara secara tegas menutup peluang bagi investor asing menguasai secara langsung. Operator yang masih menguasai menara secara langsung atau melalui anak usahanya harus menyesuaikan dengan aturan itu.

Sekadar diketahui, pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Maret 2009.

Pada medio 2011 pemerintah merevisi SKB, khususnya terkait Pasal 28. Pasal ini menyebutkan tentang penggunaan satu menara bersama di satu lokasi jika terdapat beberapa menara. Kala itu operator meminta masa transisi hingga akhir Desember 2012 karena terkait masa sewa dan perizinan.
 
"Hal yang harus diingat di revisi 2011 itu masalah implementasi penggunaan satu menara, sedangkan masalah bisnis ini tertutup bagi investor asing. Nah, sekarang jika merujuk pada prosedur, aturan ini harusnya berlaku penuh dua tahun setelah disahkan,” ingatnya.

Diingatkannya, operator sebaiknya patuh pada imbauan dari regulator daripada suatu saat digugat oleh pihak-pihak tertentu.

"Potensi untuk digugat cukup besar jika mereka bandel. Kami minta mereka lebih baik dijewer pemerintah dari pada "berdarah darah" di kemudian hari," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Kemenkominfo sendiri sudah pernah meminta rencana bisnis dari operator terkait menara yang dimilikinya kala revisi SKB pada 2011 lalu. Perpanjangan transisi yang diminta operator itu salah satunya menimbang rencana bisnis mereka. Sekarang sudah saatnya operator menjalankan aturan ini karena tidak ada kebijakan lain lebih lanjut.

Sementara Telkom tengah melakukan tender pelepasan sebagian saham anak usahanya, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), dengan enterprise value sekitar Rp 3 triliun. Telkom menunjuk Barclays Capital untuk aksi korporasi ini yang diikuti oleh  PT Solusi Tunas Pratama  Tbk (SUPR), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Para analis menyakini pelepasan sebagian kepemilikan Telkom di Mitratel akan menjadi katalis bagi nilai saham operator pelat merah itu ke depannya. Hal ini belajar dari dilepasnya 2.500 menara milik Indosat ke Tower Bersama tahun lalu yang berdampak terkereknya saham anak usaha Ooredoo itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA