Uji Materi UU Keuangan Rawan Disalahgunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Oktober 2013, 19:48 WIB
Uji Materi UU Keuangan Rawan Disalahgunakan
foto: net
rmol news logo Uji materi UU Keuangan 17/2003 memiliki risiko disalahgunakan untuk korupsi. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada lagi yang berwenang mengawasi BUMN.

"Jangankan BUMN, swasta sendiri kan bisa korupsi," kata anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (28/10).

Menurutnya, dengan aset BUMN yang mencapai Rp 3.500 triliun, maka harus ada lembaga yang mengawasi kegiatan mereka. Terlebih, BUMN masih mendapat suntikan dana dari negara. Pemerintah tiap tahun sudah memberikan subsidi sebesar Rp 1.600 triliun, juga ada penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 10 triliun.

"Kalau ada apa-apa, walaupun swasta, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu pemerintah juga yang akhirnya ikut campur. Uangnya juga dari rakyat yang berasal dari pajak," ucapnya.

Dia juga mengatakan, alasan pentingnya audit BPK terhadap BUMN adalah masih tingginya tingkat korupsi di tubuh BUMN.

"Catatan BPK dari tahun 2003 sampai 2013, tingkat korupsi di BUMN mencapai Rp 9 triliun," ujarnya.

Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945, dibentuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Pasal 2 UU Keuangan Negara menentukan ruang lingkup keuangan negara yang antara lain meliputi kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.

BUMN bisa tidak tersentuh oleh BPK jika permohonan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA