Abaikan Putusan BANI, Gedung Telkom Terancam Disita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 18:03 WIB
Abaikan Putusan BANI, Gedung Telkom Terancam Disita
ilustrasi/net
rmol news logo PT Giland Teknikatama mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Pusat PT Telkom Tbk lantaran mengabaikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar kewajikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kita ajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Direktur Utama PT Giland Teknikatama Rusdy A Bakar dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (8/10).

Rusdy menjelaskan kejadian berawal saat pihaknya bekerja dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada 2001. Sesuai kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa ujicoba selesai. Pada November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati PT Giland dengan Telkom.

Rusdy mengungkapkan pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland pada akhir Mei 2002. "Alasan pemutusan jaringan karena kebijakan direksi PT Telkom," kata Rusdy seraya menambahkan sesuai kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.
     
Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Rusdy membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp3,5 miliar. Rusdy sempat meminta pihak Telkom mengoperasikan kembali jaringan komunikasi karena merugikan klien yang ada di dalam dan luar negeri.

Rusdy mengungkapkan Telkom akan menghidupkan kembali jaringan komunikasi dengan catatan PT Giland membayar beban utang sebesar Rp 337,7 juta. PT Giland sepakat membayar beban kepada Telkom, namun perusahaan komunikasi tersebut tidak memenuhi janjinya untuk menghidupkan jaringan komunikasi. Pimpinan PT Giland sempat beberapa kali menyurati Telkom untuk menghidupkan kembali jaringan komunikasi, namun tidak direalisasikan.

Berdasarkan kontrak kerjasama, PT Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp 3,39 miliar terhadap PT Telkom melalui BANI. Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata PT Giland dengan memerintahkan PT Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Putusan Nomor : 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013.

"Hingga saat ini pimpinan Telkom belum memenuhi kewajiban kepada PT Giland berdasarkan putusan majelis hakim BANI tersebut," ungkap Rusdy.

Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi menyatakan PN Bandung telah menerbitkan surat panggilan teguran kepada Telkom dengan Nomor : 61/Pdt/EKS/2013/PUT.BANI/PN.Bdg tertanggal 26 September 2013.

Asep menambahkan putusan majelis hakim BANI bersifat mengikat sehingga pihak Telkom tidak dapat mengajukan banding. Namun Telkom melayangkan surat bantahan yang saat ini telah diproses pihak PN Bandung. Asep menyatakan PN Bandung juga akan mempertimbangkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Giland terhadap Gedung Pusat PT Telkom Tbk, karena tidak memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai putusan majelis hakim BANI.

"Majelis hakim akan memutuskan perlu atau tidaknya sita jaminan dilakukan setelah proses bantahan dan penilaian penyitaan selesai diproses," ujar Asep. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA