NMI Mengulur Waktu, Konsumen Nissan March Ajukan Class Action

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Oktober 2013, 21:31 WIB
NMI Mengulur Waktu, Konsumen Nissan March Ajukan <i>Class Action</i>
aryo diusuir di IIMS/net
rmol news logo Masih ingat kasus Nissan March boros yang sudah digugat ke pengadilan. Kali ini, salah seorang pengguna Nissan March boros yang selalu menempelkan sticker "Nissan March Saya boros" pada mobil Nissan Marchnya, Aryo Wirawarman, bersiap melakukan upaya hukum class action.

Langkah itu diambil setelah beberapa hari yang lalu, dia menjadi trending topic di media online, karena diusir pihak E.O Dyandra dari perhelatan IIMS 2013, sehubungan dengan kaos yang dikenakannya bertuliskan "Nissan March Saya Boros".

"Class Action, memang baru sekarang akan dilakukan, karena ini memang strategi dari kami untuk mengupayakan langkah hukum ini," kata Aryo Wirawarman kepada Rakyat Merdeka Online di Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Aryo, langkah itu dilakukan setelah ada vonis dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kasasi Nissan Motor Indonesia (NMI) ditolak, sehingga pihak NMI harus mengeksekusi putusan. Salah satu amar putusannya adalah harus membeli kembali produk Nissan Marchnya yang sudah terjual kepada konsumen.
 
Dia juga menilai  PT NMI selalu menunda-nunda menjalankan putusan pengadilan yang  bisa dilihat sejak tahun lalu mengajukan kasasi ke MA.

"Bisa dibayangkan betapa lamanya kasus ini akan bergulir, ini artinya akan membutuhkan waktu yang lama atau pihak Nissan melakukan buying time," katanya.

Padahal, lanjut Aryo lagi, sebenarnya ini suatu kerugian buat Nissan, karena kasus ini akan bergulir terus sehingga brand otomotif ini menciptakan konotasi, pelaku usaha otomotif yang akrab dengan masalah hukum.

"Saya berharap, pengacara kami yang setia membela kami, David M.L Tobing, dapat membantu kami lagi dalam melakukan upaya hukum. Upaya ini merupakan bahagian dari edukasi kepada konsumen indonesia, bahwa UU Perlindungan konsumen, dapat memayungi hukum dari perlakuan pelaku usaha dalam menjual produknya dengan iklan atau janji yang ternyata tidak dapat dipenuhi," pungkas Aryo Wirawarman. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA