Langkah itu diambil setelah beberapa hari yang lalu, dia menjadi trending topic di media online, karena diusir pihak E.O Dyandra dari perhelatan IIMS 2013, sehubungan dengan kaos yang dikenakannya bertuliskan "Nissan March Saya Boros".
"Class Action, memang baru sekarang akan dilakukan, karena ini memang strategi dari kami untuk mengupayakan langkah hukum ini," kata Aryo Wirawarman kepada Rakyat Merdeka Online di Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Aryo, langkah itu dilakukan setelah ada vonis dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kasasi Nissan Motor Indonesia (NMI) ditolak, sehingga pihak NMI harus mengeksekusi putusan. Salah satu amar putusannya adalah harus membeli kembali produk Nissan Marchnya yang sudah terjual kepada konsumen.
Dia juga menilai PT NMI selalu menunda-nunda menjalankan putusan pengadilan yang bisa dilihat sejak tahun lalu mengajukan kasasi ke MA.
"Bisa dibayangkan betapa lamanya kasus ini akan bergulir, ini artinya akan membutuhkan waktu yang lama atau pihak Nissan melakukan buying time," katanya.
Padahal, lanjut Aryo lagi, sebenarnya ini suatu kerugian buat Nissan, karena kasus ini akan bergulir terus sehingga brand otomotif ini menciptakan konotasi, pelaku usaha otomotif yang akrab dengan masalah hukum.
"Saya berharap, pengacara kami yang setia membela kami, David M.L Tobing, dapat membantu kami lagi dalam melakukan upaya hukum. Upaya ini merupakan bahagian dari edukasi kepada konsumen indonesia, bahwa UU Perlindungan konsumen, dapat memayungi hukum dari perlakuan pelaku usaha dalam menjual produknya dengan iklan atau janji yang ternyata tidak dapat dipenuhi," pungkas Aryo Wirawarman.
[dem]
BERITA TERKAIT: