Arie Budhiman Serahkan Peredaran Miras Diawasi Walikota dan Satpol PP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 September 2013, 15:43 WIB
Arie Budhiman Serahkan Peredaran Miras Diawasi Walikota dan Satpol PP
ARIE BUDHIMAN/NET
rmol news logo Surat edaran yang melarang pembelian minuman keras (miras) dan sejenisya bagi anak di bawah usia 21 tahun di Jakarta telah diterbitkan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman menjelaskan bahwa implementasi surat edaran tersebut di bawah pembinaan dinasnya.

"Pembeli minuman beralkohol ini harus di atas 21 tahun, itu patokannya," tekannya di lapangan IRTI Monas, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Arie katakan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa pembeli miras harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) saat bertransaksi. Pun demikian, kasir diminta tidak melayani pembeli miras di bawah usia 21 tahun. Saat ini sudah ada 711 restoran dan usaha lainnya yang diberikan surat edaran.

Surat edaran tersebut juga mengatur tata letak penempatan miras di minimarket dan restoran. Miras harus disusun terpisah dengan minuman lainnya agar mudah diawasi oleh petugas dan kasir. Untuk pengawasannya, Arie menyerahkan sepenuhnya kepada walikota masing-masing wilayah dan Satpol PP DKI.

"Mesti diluruskan, oplosan itu ilegal atau tidak. Penertiban dan pengawasan gerobak-gerobak yang menjual miras oplosan diserahkan kepada walikota," lanjut Arie.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA