Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman menjelaskan bahwa implementasi surat edaran tersebut di bawah pembinaan dinasnya.
"Pembeli minuman beralkohol ini harus di atas 21 tahun, itu patokannya," tekannya di lapangan IRTI Monas, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Arie katakan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa pembeli miras harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) saat bertransaksi. Pun demikian, kasir diminta tidak melayani pembeli miras di bawah usia 21 tahun. Saat ini sudah ada 711 restoran dan usaha lainnya yang diberikan surat edaran.
Surat edaran tersebut juga mengatur tata letak penempatan miras di minimarket dan restoran. Miras harus disusun terpisah dengan minuman lainnya agar mudah diawasi oleh petugas dan kasir. Untuk pengawasannya, Arie menyerahkan sepenuhnya kepada walikota masing-masing wilayah dan Satpol PP DKI.
"Mesti diluruskan, oplosan itu ilegal atau tidak. Penertiban dan pengawasan gerobak-gerobak yang menjual miras oplosan diserahkan kepada walikota," lanjut Arie.
[wid]
BACA JUGA: