Ribuan Botol Miras Disita dari Toko Berkedok Sembako

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 September 2013, 14:06 WIB
Ribuan Botol Miras Disita dari Toko Berkedok Sembako
FOTO:RMOL
rmol news logo Petugas Polsek Metro Sawah Besar menggerebek sebuah toko sembako di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9) dini hari, karena kedapatan memperdagangkan ribuan botol minuman keras (miras).

Toko yang beralamat di Jalan Rajawali Selatan I RT 15/2 Kelurahan Gunung Sahari Utara itu milik WAR (49).

"Haarusnya jual sembilan bahan pokok ternyata hanya sekedar kedok agar warga tidak tahu kalau pemilik toko itu jual miras,” kata Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Sintho Silitonga seperti diinformasikan Humas Polda Metro Jaya.

Dari dalam toko itu, petugas menyita sekitar 3.776 botol miras berbagai merek yang berkadar alkohol tinggi. Menurut Kapolsek, pengerebekan dilakukan berdasar dari laporan masyarakat. Warga melihat banyak konsumen yang membeli miras bahkan ada yang membeli dengan cara miras dimasukan ke dalam plastik.

Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi. Setelah yakin, petugas pun masuk ke dalam toko dan menemukan ribuan botol miras yang tersimpan di dalam kamar. Kini miras tersebut diangkut petugas bersama pemiliknya untuk dimintai keterangan.

"Toko berkedok jual sembako sudah meresahkan warga karena banyak anak-anak muda membeli dan pada umum konsumen datang dari luar bahkan pedagang eceran juga selalu memesan dari pedagang," ujar Kapolsek.

Pedagang terancam dijerat pasal 32 UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan pasal 142 UU 18/2002 tentang Pangan serta Pasal 31 peraturan Menperdag 43/2009 tentang Peredaran Miras.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA