Ahok Diminta Awasi Peredaran Miras di Ibukota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 September 2013, 14:19 WIB
Ahok Diminta Awasi Peredaran Miras di Ibukota
FOTO:NET
rmol news logo Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris mendesak Pemprov DKI Jakarta peduli dengan peredaran minuman keras (miras) di DKI yang belakangan mulai tidak terkendali. Bila tidak dibuatkan peraturan yang mengikat, Fahira kuatir akan semakin banyak anak di bawah umur 21 tahun yang mengkonsumsi miras.

"Kami minta perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama agar mengendalikan peredaran miras agar Jakarta jadi kota yang aman. Saat ini penjualannya sangat tidak terkendali. Kami ingin peraturannya yang jelas sehingga tidak boleh dijual untuk anak usia di bawah 21 tahun," ujar Fahira usai rapat dengan Wagub DKI di Ruang Rapat Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Selain diatur melalui Perda, pihaknya juga mendesak agar Pemprov menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang peredaran Miras di Ibukota.

"Kalau SK keluar maka kami akan sosialisasikan ke masyarakat agar mereka juga bisa mengawasi. Selama ini masyarakat hanya bisa diam. Sehingga kalau ada toko yang masih jual miras bisa ditutup," ujarnya.

Fahira memaparkan, setidaknya ada 50 orang meninggal setiap harinya dalam skala nasional akibat miras. Miras, lanjut dia, bukan hanya berdampak terhadap alam sadar peminumnya, tapi juga dapat memicu tindak kriminal seperti perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan dan lain sebagainya.

"Dampak dari menjamurnya minimarket yang jual alkohol sangat pengaruhi meningkatnya anak meninggal akibat alkohol," jelasnya.

Basuki pun setuju perlu ada aturan tegas yang melarang anak di bawah usia 21 tahun untuk membeli miras apalagi mengkonsumsinya.

"Kita sepakat peredaran miras yang boleh beli adalah mereka yang berusia di atas 21 tahun. Kita bukan anti miras, hanya pengendalian. Jangan sampai anak usia 21 beli karena dipajang seenaknya," ujar suami dari Veronica Tan ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA