Kurangi Konsumsi BBM, Wacik Minta Mobil Tua Dikandangain

Kamis, 05 September 2013, 09:14 WIB
Kurangi Konsumsi BBM, Wacik Minta Mobil Tua Dikandangain
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah justru menyalahkan penggunaan mobil tua sebagai biang kerok melonjaknya penggunaan BBM. Populasi kendaraan bermotor khususnya mobil, dituding sebagai salah satu faktor yang membuat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) meningkat.

   Hal ini juga membuat Indonesia selalu mengimpor BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, selain produksi dalam negeri juga tak mencukupi.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengusulkan, agar mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak jalan dimatikan. Dengan demikian, selain menghemat BBM, juga akan mengatasi kemacetan.

“Saya usul mobil mati, ini mobil di Indonesia lahir mulu, tidak mati-mati. Pada 1970 saja masih hidup dan berada di jalanan,” kata Wacik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, hal ini berbeda sekali dengan negara lain yang mematikan mobilnya setelah 5-10 tahun pasca produksi.

“Mobil tua makin banyak, makin boros BBM. Di jalan juga kalau mogok bikin macet kanan kiri jalan,” jelas Wacik.

Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Perindustrian dan produsen mobil seperti Toyota, Daihatsu dan Suzuki agar memproduksi mobil baru dengan bahan bakar gas (BBG).

“Kami sudah bicara dengan Menteri Perindustrian (MS Hidayat), pikirkan dong bagaimana memproduksi mobil dengan produk baru bahan bakarnya pakai gas. Kalau nggak dual BBM dan BBG, ini biar kita bisa kerja untuk menghemat BBM,” tandasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Keuangan Kementerian ESDM Djajang Sukarna menyatakan, Kementeriannya saat ini fokus dalam mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi. Khususnya pada pelaksanaan pengembangan bahan bakar nabati (BBN) dan penyederhanaan perizinan yang dikeluarkannya. Hal ini dilakukan agar ekspor komoditi sektor ESDM dapat lebih diintensifkan.

Tentang paket kebijakan ekonomi yang baru saja dikeluarkan pemerintah, Djadjang menjelaskan, Kementerian ESDM telah menindak lanjuti dengan mengeluarkan Permen No.25 tahun 2013 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No.32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lainnya.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti surat edaran Dirjen Mineral dan Batubara terkait ekspor mineral dan batubara. Antara lain menyangkut percepatan dan peningkatan mandatori pemanfaatan BBN dan kewajiban pemanfaatan BBN sebagai bahan bakar di dalam negeri. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA