Barang bukti tersebut diselipkan tersangka bernama Ronald Tampubolon (27) di dalam kotak rokok di saku celananya. Saat dibekuk, Ronald hendak bertransaksi narkoba di Jalan Perindustrian IV, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/9) malam.
"Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Bungin Misalayuk, Kamis (4/9).
Bungin menjelaskan, tersangka pernah ditangkap Polres Jakarta Timur dalam kasus yang sama, yaitu narkoba. Penangkapan Ronald di Sunter Agung berawal dari adanya laporan informasi dari warga sekitar.
Ronald mengaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu per paket di kawasan Jakarta Utara. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali seharga Rp 850 ribu. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
[wid]
BACA JUGA: