Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi di Tanjung Priok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 September 2013, 10:56 WIB
rmol news logo Polres Kepulauan Seribu mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Barang bukti tersebut diselipkan tersangka bernama Ronald Tampubolon (27) di dalam kotak rokok di saku celananya. Saat dibekuk, Ronald hendak bertransaksi narkoba di Jalan Perindustrian IV, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/9) malam.

"Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Bungin Misalayuk, Kamis (4/9).

Bungin menjelaskan, tersangka pernah ditangkap Polres Jakarta Timur dalam kasus yang sama, yaitu narkoba. Penangkapan Ronald di Sunter Agung berawal dari adanya laporan informasi dari warga sekitar.

Ronald mengaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu per paket di kawasan Jakarta Utara. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali seharga Rp 850 ribu. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA