Kasubag Humas Mapolres Metro Jaksel, Kompol Aswin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas nama Rahelia. Namun Aswin meluruskan, tindakan yang dilaporkan itu bukan pemerkosaan.
"Iya ada laporan penganiayaan dengan terlapor atas nama Greg profesi pemain sepakbola. Yang melapor seorang perempuan, bukan pemerkosaan ya, tapi penganiayaan," Ujar Aswin di kantornya, Mapolres Jaksel, Senin (19/8) siang.
Sementara pengacara korban, Frans Paulus mengatakan, kliennya saat
ini masih dalam kondisi trauma atas perlakuan pemain Arema Malang
tersebut.
"Kita sudah melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan korban," singkat Frans usai melengkapi BAP di Mapolres Jaksel.
Frans menuturkan, kejadiannya terjadi di kediaman Greg di Jalan BDN II, Cilandak Barat, Jaksel pada Jumat (16/8) dinihari. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 00.30 WIB, pelaku bersama saksi yang juga rekan korban habis menenggak minuman alkohol jenis Wine dan Civas. Dalam keadaaan mabok sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku tiba-tiba mencoba menggerayangi korban yang tengah berbaring di tempat tidur.
Korban menolak dan berusaha berontak. Namun pelaku langsung membekap mulut korban sambil terus mengancam. Tak berhenti disitu saja, pelaku yang sudah dalam kondisi emosi kemudian memukul korban berulang kali dengan tangan. Pukulan pelaku mengakibatkan korban luka-luka dan bengkak terutama pada bagian pipi kanan, bibir, dan bahu kiri.
Atas laporan tersebut, Greg pun terancam kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan terkait pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman penjara empat bulan enam hari.
[wid]
BACA JUGA: