Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas masyarakat yang kedapatan mengedarkan uang palsu.
"Kami tidak pandang bulu. Jika di lapangan ditemukan pengedar uang palsu, akan ditindak tegas. Pelaku bisa dijerat dengan pidana," ujarnya, Kamis (18/7).
Berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP, pelaku pengedar uang palsu bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan peredaran uang palsu meningkat. Salah satunya, peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang lebaran. Para pedagang kecil yang belum mengetahui secara pasti mengenai uang palsu kerap jadi sasaran.
Modus yang dijalankan pelaku biasanya juga sulit terpantau, misalnya mereka juga membeli barang seperti pembeli lain pakai upal, kemudian memperoleh kembalian dalam bentuk uang asli.
"Kalau menemukan uang palsu segera melapor. Beritahu informasinya ke polisi setempat agar pelakunya segera ditangkap dan peredaran uang palsu tidak meluas," katanya.
[wid]
BACA JUGA: