Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, saat ini beberapa komoditas pangan yang ada di Indonesia sebagian besar masih bergantung kebijakan impor.
Karena itu, dia mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan masyarakat mengkonsumsi produksi pangan lokal untuk mengurangi ketergantungan impor.
“Saya ingin agrobisnis menjadi berkembang, bukan hanya ekspor dan impor. Yang paling penting miliki daya tahan pangan nasional,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, kata Hatta, diperlukan sinergisitas dengan pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang produktif bagi sektor agribisnis. Karena itu, dia meminta masyarakat agribisnis dan agroindustri memberikan sumbangan pemikiran untuk menciptakan nilai tambah dari pasaran yang berkembang.
Menurutnya, pemerintah menyiapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 36 triliun tahun ini. Dari total tersebut, pemerintah memfokuskan 50 persen disalurkan ke sektor hulu, khususnya sektor pertanian. “Tahun ini kita usahakan di sektor hulu, terakhir tentu memberikan dukungan penuh pada sektor pertanian,†ujarnya.
Penyaluran KUR, kata dia, sangat penting untuk menjaga kekuatan perekonomian nasional di tengah kondisi perekonomian dunia yang masih diliputi ketidakpastian. Sebab, dengan stabilnya kondisi ekonomi dalam negeri, secara tidak langsung menjadi magnet yang mampu menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Hatta berharap, KUR tersalurkan ke sektor agribisnis agar lebih berkembang. Tidak hanya di sektor ekspor dan impor, yang paling penting dapat memiliki daya tahan pangan nasional.
Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Kusbini menilai, rencana pemerintah merevisi kebijakan impor hortikultura berbahaya karena sama saja membiarkan produk impor gampang masuk ke dalam negeri.
Dia menilai, pemerintah tidak konsisten melindungi petani dan produk hortikultura lokal. “Kebijakan pemerintah yang membebaskan beberapa produk impor dari kuota bisa berbahaya karena menghambat tujuan swasembada
produk hortikultura,†terangnya.
Langkah pemerintah yang buru-buru melakukan revisi akibat kenaikan harga beberapa komoditas hortikultura merupakan keputusan yang diambil karena panik.
Benny menilai, setelah aturan impor hortikultura ini direvisi, Indonesia justru lebih sulit mengembangkan sektor hortikultura di dalam negeri karena produk lokal kekurangan daya saing.
Apalagi, produk hortikultura lokal masih rendah dalam hal kualitas, produktivitas dan sistem distribusi. Pemerintah diminta mewaspadai gempuran impor produk impor yang akan lebih deras pasca revisi aturan tersebut.
Ketua Asosiasi Eksportir Buah Indonesia Hasan Wijaya mengatakan, pengaturan impor hortikultura justru menyuntikkan semangat bagi petani untuk meningkatkan kualitas produknya.
Pengaturan impor hortikultura membawa dampak positif bagi petani. “Petani bersemangat menanam karena ada pasarnya. Pasar ini mendongkrak harga buah petani lantaran buah impor yang terbatas harganya naik,†katanya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang terbit 22 April kemarin. Peraturan ini merupakan revisi dari peraturan yang sama Nomor 60 tahun 2012.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, dalam aturan baru, ada 18 jenis produk hortikultura yang impornya tidak lagi dibatasi dengan kuota. Di antaranya bawang putih, cabe bubuk, kubis, bunga krisan, bunga
heliconia, bunga anggrek dan beberapa produk hortikultura olahan. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: