Anggota Komisi VIII DPR RI, Inggrid Kansil menilai, kasus Eyang Subur yang memperistri wanita dengan jarak nikahnya yang berdekatan sampai delapan orang merupakan tindakan yang melanggar norma asusila dan agama.
"Dia sudah merendahkan dan melecehkan kaum wanita," kata Inggrid di Sukabumi, Kamis (25/4)
Menurut dia, praktek pernikahan yang dilakukan Eyang Subur merupakan cara eksploitasi wanita dengan mengiming-iming harapan palsu yang sebenarnya bisa menjerumuskan wanita yang dinikahinya tersebut karena haknya sebagai wanita menjadi terabaikan.
"Bahkan, cara nikah yang dilakukan oleh Eyang Subur ini tidak jauh dengan apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya melalui komisi VIII di DPR akan ikut mendesak kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri agar memberikan tindakan yang bisa memberikan efek jera kepada Eyang Subur.
"Kami mengimbau kepada pihak MUI dan Polri segera bertindak cepat tidak hanya kepada Eyang Subur saja tetapi kepada Eyang Subur lainnya, khawatir ada efek di masyarakat yang bisa menyebabkan tindakan main hakim sendiri," kata Inggrid seperti dikutip dari kantor berita
Antara.
[dem]