Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, tidak mudah mengganti kendaraan pribadi pelat hitam menjadi pelat kuning. “Mereka harus mengikuti aturan.
Apalagi kendaraan mereka memang bukan untuk angkutan barang,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Bambang, kendaraan UKM yang berpelat hitam itu harus mengikuti dan memenuhi ketentuan angkutan umum. Pasalnya, pelat kuning memang ditujukan untuk angkutan umum dan barang.
Apalagi ada beberapa biaya atau pajak yang harus ditanggung jika sudah berubah menjadi pelat kuning. Itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
“Jangan sampai nanti ketika terjadi kecelakaan, kami (Kemenhub) yang disalahkan,†ucapnya.
Kendati begitu, Bambang mengatakan, keinginan pemerintah tersebut bukannya tidak bisa dilakukan.
Semuanya bisa dibicarakan asal sesuai aturan. Untuk proses pengajuannya bisa dilakukan di dinas daerah masing-masing.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi transportasi sektor UKM yang saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Syarief mengatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi untuk mobil pribadi akan sedikit berpengaruh kepada sektor UKM.
“Dampak bagi UKM pada distribusi transportasi, namun pemerintah memberikan dispensasi untuk angkutan umum dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi,†kata Syarief.
Salah satu caranya, kata dia, dengan memberikan kemudahan sektor UKM yang ingin menggunakan penuh BBM bersubsidi dengan memperbolehkan kendaraan mereka mengganti pelat nomor kendaraan dari pelat hitam menjadi pelat kuning.
Menurutnya, pemindahan ke pelat kuning agar tidak menyulitkan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat mengindentifikasi mobil. Cara ini ditempuh untuk menjaga pertumbuhan UKM di Indonesia dapat terus terakselerasi. Sebab, UKM dapat menjadi motor perekonomian nasional.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, persiapan penerapan dua harga BBM jenis premium sudah mencapai 90 persen. “Teknisnya persiapan ini sudah 90 persen, dikit lagi final. Ada juga persiapan teknis soal kompensasi,†ujarnya.
Menurut Wacik, nanti premium untuk sepeda motor dan kendaraan pelat kuning diberikan subsidi penuh sebesar Rp 4.500 per liter.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi pelat hitam dinaikkan harganya menjadi Rp 6.500 per liter. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: