“Karena itu, berbagai rencana pembuatanPperaturan Presiden (Perpres) yang akan melindungi berbagai kebijakan penunjukan langsung pembangunan infrastruktur harus dihentikan. Jika Perpres penunjukan langsung dipaksakan untuk dikeluarkan, itu berarti para pejabat negara yang memproses Perpres tersebut bermaksud mencelakakan Presiden,†tegas Direktur Pengembangan Centre for Informations Development Studies (Cides) Hilmi R Ibrahim di Jakarta, kemarin.
Hilmi yang juga dosen FISIP Universitas Nasional (Unas) Jakarta mengataan, salah satu Perpres yang harus dihentikan proses pembuatannya saat ini yakni soal penunjukan langsung PT Hutama Karya (Persero) dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol Trans Sumatera serta Perpres penunjukkan langsung kontraktor pembangunan
mass rapid transit (MRT) Jakarta.
Perpres penunjukan langsung selain bertentangan dengan niat baik dan keinginan Presiden, juga bertentangan dengan kebijakan Presiden beserta peraturan dan perundang undangan sebelumnya. Di mana setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui proses tender secara tarnsparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim. Menurut Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI ini, jalan tol Trans Sumatera tidak termasuk ke dalam infrastruktur dasar. Melainkan masuk kepada infrastuktur yang bersifat komersial, mengingat para pengguna jalan tol nantinya akan dikenai biaya.
Untuk itu, jika mengacu kepada pernyataan dan keinginan Presiden, kata Hilmi, pembangunan jalan tol Trans Sumatera tidak layak menggunakan dana APBN.
“Dana APBN jauh lebih layak dan bermanfaat bagi masyarakat bila digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan Lintas Sumatera yang saat ini masih banyak yang rusak parah, pembangunan dan perbaikan gedung sekolah, perbaikan irigasi dan infrastruktur lainnya,†terang Hilmi.
Jika tetap dipaksakan dengan penunjukan langsung, ini bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Juga bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan, khususnya Undang-Undang (UU) No.38 tahun 2004.
Eman mengatakan, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 50 mengamanatkan bahwa pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha baik BUMN, BUMND, maupun Badan Usaha Milik swasta. Bila pengusahaan jalan tol tidak dapat dillakukan oleh Badan Usaha, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
Penunjukan langsung untuk pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN triliunan rupiah, lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.
“Bukan tidak mustahil dana APBN yang digunakan untuk pembangunan yang pelaksanaannya lewat penunjukan langsung itu disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan politis pejabat tertentu menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014,†ujar Eman.
Jalan Tol Trans Sumatera akan menghubungkan 10 kota pusat pertumbuhan ekonomi yaitu dari Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Padang, Tanjung Pinang, Lampung, Bengkulu dan Serang. Total panjang jalan tol ini akan membentang sepanjang 2.700 kilometer.
Proyek ini rencananya akan digarap PT Hutama Karya. BUMN ini menyiapkan Rp 15 triliun untuk investasi pembangunan 3 ruas tol tahun ini. “Rp 15 triliun belanja modal sumber dana dari PMN (penyertaan modal negara) dan pinjaman,†tutur Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Ary Widiyantoro beberapa waktu lalu.
Dari investasi Rp 15 triliun itu, Rp 5 triliun bersumber dari PMN yang akan diajukan pada APBN-P 2013 oleh Kementerian BUMN dan sisanya dari pinjaman. Total hingga 2025, pembangunan ruas tol Trans Sumatera ini bakal mencapai Rp 360 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google