Hal tersebut disampaikan anggota BPK Ali Masykur Musa saat memaparkan hasil pemeriksaan Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) tahun 2010-2012 yang didampingi jajarannya, kemarin.
Menurut Ali, meski Menteri Pertanian (Mentan) sudah mengeluarkan blue print swasembada daging sapi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 19 tahun 2010, tapi belum bisa efektif mengurangi impor.
Apalagi, kenyataannya kebijakan blue print tersebut tidak konsisten karena tak dilakukan dengan berkelanjutan. Ditambah, tidak ada kepastian berapa daging yang dibutuhkan oleh publik dan berapa yang bisa disediakan dalam negeri.
“Data yang di dalam negeri juga belum bisa menjawab pasokan sesungguhnya,†urai Ali.
Ia mencontohkan, pada 2011 kebutuhan konsumsi daging mencapai 351,9 ribu ton, sedangkan produksi lokal hanya 316,1 ribu ton. Karena itu, dibutuhkan impor untuk menutup kekurangan 35,8 ribu ton. Tapi yang terjadi jumlah realisasi impor justru mencapai 102,9 ribu ton.
“Ini melebihi dari yang ditetapkan pemerintah,†ucapnya. Penambahan impor itu sangat gila-gilaan. Bayangkan dari 35,8 ribu ton menjadi 102,9 ribu ton.
Hal yang sama terjadi pada 2012. Menurut Ali, kebutuhan konsumsi daging mencapai 365,4 ribu ton dengan produksi lokal 349,7 ribu ton. Untuk menutupi kekurangan, pemerintah masih harus impor 15,7 ribu ton. Tapi realisasinya daging yang diimpor mencapai 34,6 ribu ton.
Ali juga mengemukakan, berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) impor daging, diketahui pengendalian impor daging yang dilakukan pemerintah masih lemah.
Menurut dia, terdapat dua periode pengendalian impor daging sapi. Yaitu periode sampai September 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 20/Permentan/OT.140/4/2009. Kedua, periode sejak 1 Oktober 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 50/Permentan/OT.140/2011.
Pada periode September 2011, tarang dia, seluruh kebijakan impor daging, mulai dari penetapan kebutuhan impor daging sapi hingga pemberian zin impor daging dilakukan oleh Mentan. Namun sayangnya, penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor tersebut tidak didokumentasikan dan tak ada dasar perhitungannya.
“Pemberian kuota juga tidak berdasarkan blue print swasembada daging, melainkan hanya berdasarkan kebijakan Mentan yang tidak ada dasar perhitungannya. Ada otoritas abuse of power untuk menambah kuota impor itu tanpa dasar hukum sehingga realisasinya melebihi dari yang ditetapkan,†beber Ali.
Sedangkan pada periode Oktober 2011, sudah ada pembagian kewenangan sesuai tugas dan fungsi kementerian. Untuk kewenangan menetapkan kebutuhan impor dan pemberian kuota dilakukan lewat rapat koordinasi terbatas.
Sedangkan izin impornya diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag) berdasarkan rekomendasi Mentan. Namun, kebijakan ini masih ada kelemahannya juga karena Mendag telah menerbitkan dua surat persetujuan impor yang melebihi dari rekomendasi Mentan.
Selain itu, Ali juga mengatakan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari impor daging sapi telah menghambat program swasembada daging. Pada periode 2010-2012, pemerintah telah membebaskan PPN untuk impor daging sebesar Rp 752,140 miliar.
Dia juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, 22,82 ribu ton impor daging sapi oleh 21 importir tidak melalui prosedur karantina. Selain berakibat pada kesehatan, negera kehilangan penerimaan bukan pajak sebesar Rp 2,362 miliar.
Mentan Suswono mengatakan, dirinya ingin mempelajari hasil audit impor daging yang dilakukan BPK. “Kalau kaitan audit BPK saya pelajari dulu,†katanya.
Umumnya hasil audit BPK harus ditindaklanjuti kementerian/ lembaga yang diaudit. Dari temuan sebelumnya, Suswono menyebut Kementan selalu menindaklanjuti hasil audit BPK.
Terkait realisasi impor yang berlebih, Suswono mengatakan, proses importasi daging sapi dirumuskan bersama oleh tim di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Termasuk di dalamnya unsur dari Kementan, Kemendag dan Kementerian Perindustrian. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google