Listrik PLN Byar Pet 3 Jam, Produksi Tekstil Turun 20 Persen

Pengusaha Kesal TDL Naik, Kok Ada Pemadaman

Selasa, 02 April 2013, 08:03 WIB
Listrik PLN Byar Pet 3 Jam, Produksi Tekstil Turun 20 Persen
ilustrasi/ist
rmol news logo Ketua Asosiasi Pertekstilan Indo­­nesia (API) Ade Sudradjat tidak terima kebijakan PLN mela­kukan pemadaman listrik secara bergiliran. “PLN janji tidak akan terjadi pemadaman listrik. Kalau masih terjadi sebaiknya ditunda saja kenaikan TDL (tarif dasar listrik),” kata Ade ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ade menyatakan pemadaman bergiliran ini merugikan dunia usaha. Misalnya, industri tekstil.  Industri ini produksi non stop alias beroperasi selama 24 jam setiap hari. Dijelaskannya, bila listrik mati tiga jam maka pro­duksi turun sekitar 20 persen.

“Kalau sampai seminggu listrik padam tiga kali, ya wasallam, ke­ru­gian tentunya lebih besar, tinggal dikalikan saja jum­lah­nya,” ka­tanya.

PLN melakukan pemadaman bergilir selama sepekan ke depan untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Kebijakan itu terpaksa  di­ambil karena PLN sedang mem­betulkan menara Saluran Udara Tegangan ekstra Tinggi (Tinggi) 500 kilovolt (KV) di sekitar area Sume­dang, Jawa Barat. Menara itu rusak aki­bat  pergese­ran ta­nah (landslide) dan tanah sekitar pon­dasi longsor. Menara Su­tet terse­but menyalurkan lis­trik dari Man­dirancan (Cirebon)-Ban­dung Se­latan. Akibatnya transfer daya dari pembangkit yang ada di wila­yah Timur Jawa ke wila­yah barat (Jakarta dan Jawa Barat) berkurang sekitar 750 Mega Watt.

Ketua Himpunan Lembaga Kon­sumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara menuntut PLN segera memberi kom­pen­sansi ter­hadap konsumen atau pelanggan yang mengalami pe­madam ber­gilir.

Menurutnya, pelanggan ber­hak memperoleh ganti rugi, khu­sus­nya kalangan usaha. “Ada atau tidak kompensasi dari PLN? Itu yang kami pertanyakan,” kata Firman.

Dasar hu­kumnya, kata dia, peri­hal hak konsumen men­da­pat­kan kompensasi tertuang di da­lam Pasal 19 Undang-Undang  No­mor 8 tahun 1999 tentang Per­lindungan Konsumen.

Untuk konsumen yang ingin mengajukan gugatan ganti rugi, dijelaskannya, bisa menyampai­kannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 

Dia menyesalkan, pemadaman listrik terjadi di wilayah Jabar dan Jakarta. Karena di dua wilayah itu banyak industri. Firman ber­ha­rap, PLN komitmen menja­lan­kan aturan main. Firman me­ne­gaskan pihaknya siap pasang badan membela pelanggan yang merasa dirugikan PLN.

Bekas Direktur Transmisi dan Distribusi PLN, Herman Darnel menilai bergesernya menara Su­tet bukanlah kejadian luar biasa atau force majure. Yang tidak wa­jar menurutnya, cara PLN meng­antisipasinya dengan melakukan pemadaman listrik bergilir ke­pada pelanggan. Seharusnya, PLN hanya mengalihkan beban listrik dan melakukan perbaikan. Namun diakui, kondisi saat ini tidak mungkin dilakukan. “Pem­bangkit listrik lebih banyak di wilayah timur dari pada di barat, sedangkan beban jauh lebih banyak di barat,” ungkapnya.

Selain itu, pengalihan beban listrik juga diperlukan cadangan listrik. Dia menyalahkan peme­rintah dan PLN yang tidak me­nyiapkan cadangan listrik yang mencu­kupi. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA