Tingkatkan Daya Saing Produk, Industri Mesti Gunakan Kayu Legal

Terapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Kamis, 14 Maret 2013, 07:58 WIB
Tingkatkan Daya Saing  Produk, Industri Mesti Gunakan Kayu Legal
ilustrasi, Kayu
rmol news logo .Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan meminta para pe­rajin dan industri mebel tidak menggunakan kayu ilegal untuk menyelamatkan hutan Indo­nesia.
“Tantangan industri mebel di Indonesia di antaranya adalah inovasi dan perdagangan kayu ilegal,” kata Zulkifli.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, guna meng­hadapi tantangan perda­gangan kayu illegal, pemerintah telah menetapkan Sistem Veri­fikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui Peraturan Menteri Ke­hutanan (Permenhut) Nomor 38 Tahun 2009.

Menurut dia, itu dilakukan un­tuk menjamin kelegalan produk perkayuan Indonesia. Upaya itu berguna untuk meningkatkan daya saing produk, mencegah pem­ba­lakan liar, meningkatkan kese­jah­teraan masyarakat serta men­do­rong pengelolaan hutan lestari.
Saat ini, kata bekas anggota DPR itu, trend perdagangan du­nia menunjukkan hampir semua ne­gara mulai menggunakan sis­tem legalitas kayu.

Menu­rut­nya, ham­pir seluruh negara di du­nia kini sepakat me­lindungi kayu alam dengan sis­tem legalitas, terutama karena perubahan iklim terus terjadi.

Berbagai negara utama tujuan ekspor perkayuan Indonesia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Je­pang dan Australia, saat ini telah mengadopsi sistem legalitas kayu tersebut. “Uni Eropa misalnya, yang per 3 Maret 2013 ini telah menetapkan Euro­pean Union Timber Regulation (EUTR) un­tuk semua produk perkayuan yang masuk ke ne­garanya,” papar dia.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus men­dorong penerapan SVLK un­tuk semua pelaku industri per­ka­yuan, termasuk industri me­bel dan kerajinan berbahan dasar kayu.

“SLVK tadi akan membantu me­reka karena negara lain sudah pu­nya aturan itu.

Nantinya SVLK un­tuk usaha kecil dan menengah (UKM) bisa disubsidi. Izinnya ju­ga bisa atas nama asosiasi yang me­naungi mereka,” ujarnya.

Zulkifli sebelumnya juga me­ngatakan, sekira 60 persen hutan Indonesia rusak karena ketidak­pedulian masyarakat dan pem­bangunan. Ia menjelaskan, hutan Indonesia memiliki luas sekitar 130 juta hektar dari 180 juta hek­tar luas In­donesia. Yang sudah di mora­to­rium seluas 64 juta hektar dan se­kitar 40 persen da­lam ke­adaan baik.

Ketua Umum Asosiasi Pulp & Kertas Indo­nesia (APKI) Mis­bahul Huda meminta peme­rintah mengecualikan produk hilir kayu seperti tisu dan HVS dari ke­wajiban
Pihaknya berharap kewajiban SVLK hanya untuk produk-pro­duk berbahan baku kayu serta pro­duk yang terkait langsung de­ngan kayu. “Bila dilakukan, biaya produksi semakin tinggi,” tukas Misbahul. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA