Hambatannya Klasik, Pemerintah Akui Sulit Bangun Smelter Di 2014

Inpres Nomor 3 Tahun 2013 Dinilai Terlambat

Minggu, 10 Maret 2013, 07:58 WIB
Hambatannya Klasik, Pemerintah Akui Sulit Bangun Smelter Di 2014
ilustrasi/ist
rmol news logo .Aturan percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri tidak seperti yang diharapkan. Apalagi Kementerian Kehutanan yang salah satu kegiatannya mengawasi pertambangan mulai dari kegiatan eksplorasi sampai pembangunan pengolahan, tidak dilibatkan.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Per­hapi) Achmad Ardianto me­negaskan, Inpres No.3 Tahun 2013 tentang Percepatan Pe­ning­katan Nilai Tambah Mineral Me­lalui Pengo­lahan dan Pemurnian di Dalam Negeri terlambat. Se­bab, proses pembangunan smelter dengan berbagai kendalanya tidak akan mungkin bisa dicapai di 2014.

“Seharusnya Inpres ini dike­luarkan bersamaan dengan Un­dang-undang Nomor 4 Tahun 2009, karena hambatan-ham­ba­tan yang diperhatikan dalam In­pres tersebut memang hambatan klasik selama ini,” ujar Achmad.

Ahmad menjelaskan, Perhapi menyayangkan Inpres tersebut tidak melibatkan Kementerian Kehutanan yang salah satu ke­giatannya adalah mengawasi per­tambangan. Karena itu, pihaknya mengharapkan peme­rintah dan semua elemen yang berkepen­tingan dengan peningkatan nilai tambah bersama-sama menye­le­saikan dan dibentuk mekanisme yang dapat mengawal imple­mentasi dari Inpres tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, Perhapi mendorong  pemerintah mempercepat proses pembuatan kebijakan mineral yang disebut­kan dalam Undang-Undang No.4 (UU) Tahun 2009. Kebijakan peme­rintah tersebut harus men­jadi acu­an para stakeholder per­tam­ba­ngan apabila terjadi in­konsis­tensi dalam peraturan se­bagai turunan UU.

Wakil Menteri Energi dan Sum­ber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswoutomo mengakui, se­suai peraturan, pembangunan smelter bahan tambang mineral sulit terealisasi pada 2014. 

“Undang-Un­dang Nomor 4 Ta­hun 2009 me­mang menga­ma­natk­an (peru­sahaan tambang mineral diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri) tahun 2014, tapi ini diperkirakan sulit,” ungkapnya.

Ia menegaskan, UU tersebut memang telah di­dukung dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2013 tentang Percepatan Pe­ningkatan Nilai Tambah Mine­ral Melalui Pengolahan dan Pe­murnian di Dalam Negeri. 

Susilo menjelaskan, melalui In­pres tersebut, diatur kewajiban masing-masing instansi terkait dan sinkronisasi kebijakannya agar pembangunan smelter ber­jalan lebih cepat.

Lalu, sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertam­bangan Mi­ne­ral dan Batuba­ra, untuk mela­kukan pengolahan dan pemur­nian di dalam negeri pada 2014, perusahaan tambang bisa mem­bangun smelter sendiri atau be­kerja sama dengan mitra. 

Menurut Susilo, sampai saat ini pihaknya telah mene­rima 158 proposal pembangunan itu. Na­mun, dia menganggap jum­lah ter­sebut terlalu banyak karena ideal­nya cukup sekitar 20 proposal.

 Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, dari sisi Ke­menterian ESDM,  Inpres itu di­tekankan pada jaminan suplai bahan baku smelter smelter dan peman­faatan produknya bagi kepen­ti­ngan dalam negeri.

”Kami sudah melakukan itu melalui kebijakan rekonsiliasi,” ujar Thamrin. 

Pihaknya juga telah menjamin ketersediaan energi listrik dan bahan bakar untuk kebutuhan smelter.  Thamrin menam­bah­kan, meski smelter tidak ter­ba­ngun pada 2014, yang terpenting ada­lah cadangan sumber daya alam masih tersimpan dan tidak cepat habis diekspor. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA