Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PerÂhapi) Achmad Ardianto meÂnegaskan, Inpres No.3 Tahun 2013 tentang Percepatan PeÂningÂkatan Nilai Tambah Mineral MeÂlalui PengoÂlahan dan Pemurnian di Dalam Negeri terlambat. SeÂbab, proses pembangunan
smelter dengan berbagai kendalanya tidak akan mungkin bisa dicapai di 2014.
“Seharusnya Inpres ini dikeÂluarkan bersamaan dengan UnÂdang-undang Nomor 4 Tahun 2009, karena hambatan-hamÂbaÂtan yang diperhatikan dalam InÂpres tersebut memang hambatan klasik selama ini,†ujar Achmad.
Ahmad menjelaskan, Perhapi menyayangkan Inpres tersebut tidak melibatkan Kementerian Kehutanan yang salah satu keÂgiatannya adalah mengawasi perÂtambangan. Karena itu, pihaknya mengharapkan pemeÂrintah dan semua elemen yang berkepenÂtingan dengan peningkatan nilai tambah bersama-sama menyeÂleÂsaikan dan dibentuk mekanisme yang dapat mengawal impleÂmentasi dari Inpres tersebut.
Melihat permasalahan tersebut, Perhapi mendorong pemerintah mempercepat proses pembuatan kebijakan mineral yang disebutÂkan dalam Undang-Undang No.4 (UU) Tahun 2009. Kebijakan pemeÂrintah tersebut harus menÂjadi acuÂan para
stakeholder perÂtamÂbaÂngan apabila terjadi inÂkonsisÂtensi dalam peraturan seÂbagai turunan UU.
Wakil Menteri Energi dan SumÂber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswoutomo mengakui, seÂsuai peraturan, pembangunan
smelter bahan tambang mineral sulit terealisasi pada 2014.
“Undang-UnÂdang Nomor 4 TaÂhun 2009 meÂmang mengaÂmaÂnatkÂan (peruÂsahaan tambang mineral diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri) tahun 2014, tapi ini diperkirakan sulit,†ungkapnya.
Ia menegaskan, UU tersebut memang telah diÂdukung dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2013 tentang Percepatan PeÂningkatan Nilai Tambah MineÂral Melalui Pengolahan dan PeÂmurnian di Dalam Negeri.
Susilo menjelaskan, melalui InÂpres tersebut, diatur kewajiban masing-masing instansi terkait dan sinkronisasi kebijakannya agar pembangunan
smelter berÂjalan lebih cepat.
Lalu, sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang PertamÂbangan MiÂneÂral dan BatubaÂra, untuk melaÂkukan pengolahan dan pemurÂnian di dalam negeri pada 2014, perusahaan tambang bisa memÂbangun
smelter sendiri atau beÂkerja sama dengan mitra.
Menurut Susilo, sampai saat ini pihaknya telah meneÂrima 158 proposal pembangunan itu. NaÂmun, dia menganggap jumÂlah terÂsebut terlalu banyak karena idealÂnya cukup sekitar 20 proposal.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, dari sisi KeÂmenterian ESDM, Inpres itu diÂtekankan pada jaminan suplai bahan baku
smelter smelter dan pemanÂfaatan produknya bagi kepenÂtiÂngan dalam negeri.
â€Kami sudah melakukan itu melalui kebijakan rekonsiliasi,†ujar Thamrin.
Pihaknya juga telah menjamin ketersediaan energi listrik dan bahan bakar untuk kebutuhan
smelter. Thamrin menamÂbahÂkan, meski
smelter tidak terÂbaÂngun pada 2014, yang terpenting adaÂlah cadangan sumber daya alam masih tersimpan dan tidak cepat habis diekspor. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: