Dahlan Oke, Wacik Menolak Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg

Dirjen Migas: Pertamina Mesti Patuhi Keputusan Pemerintah

Jumat, 01 Februari 2013, 08:12 WIB
Dahlan Oke, Wacik Menolak Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg
ilustrasi, elpiji 12 kilogram
Kecil Besar
rmol news logo .Keinginan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) bakal sulit terwujud karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan lampu hijau.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, belum bisa merestui keinginan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak itu untuk menaikkan harga elpiji 12 kg.

“Belum, belum (keputusan naik) masih kita hitung,” kata Wacik seusai melantik tujuh pejabat Eselon I di kantornya, kemarin.

Menurut politisi Partai Demok­rat tersebut, Kementerian ESDM masih menghitung dam­pak dan risiko politik dari ke­naikan harga elpiji 12 kg.

Seperti diketahui, Pertamina mengaku telah menderita ke­rugian Rp 20 triliun akibat men­jual elpiji 12 kg selama lima tahun. Sebab, setiap kg dari harga elpiji 12 kg masih di subsidi Rp 6.000. Pa­dahal, harga keekonomiannya mencapai Rp 12.000 per kg. Perta­mina hanya menjual Rp 5.850/kg untuk elpiji 12 kg tersebut.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Edy Her­mantoro menga­takan, meski elpiji 12 kg meru­pakan elpiji yang tidak disubsidi pemerintah. Tapi penentuan har­ganya tetap diputuskan pemerin­tah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari pihak Pertamina me­mang sudah mengusulkan, tapi itu nanti dibawa ke rapat terbatas di tingkat Menko,” kata Edy.

Saat ditanya berapa kenaikan harga yang diusulkan oleh peru­sahaan pelat merah itu, Edy ma­sih mengunci mulutnya. Na­mun, dia mengatakan, kenai­kan harga perlu dilakukan agar BUMN mi­nyak itu tidak terus menelan ke­rugian.

“Pertamina tekornya sudah ham­pir Rp 16 triliun, jangan sam­pai mengganggu kinerja Perta­mina,” jelasnya.

Menurut Edy, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengirimkan surat ke Kementerian Pereko­no­mian untuk membahas kenai­kan tersebut. Yang jelas, dalam me­mutuskan kenaikan harga, pe­merintah harus hati-hati agar ti­dak mempengaruhi inflasi.

“Kami harus tahu dampaknya ke inflasi berapa, dihitung dulu dong,” jelasnya.

Berbeda dengan Wacik, Men­teri BUMN Dahlan Iskan justru setuju dengan usulan Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kg. “Sebelum itu diusulkan, saya sudah setuju,” tukasnya.

Sebab, kata Dahlan, para peng­guna elpiji 12 kg mayoritas tidak termasuk kategori miskin. Ka­rena itu, secara bisnis Dahlan men­dukung Pertamina

“Secara bisnis saya setuju, tapi dari segi policy itu kewenangan Kementerian ESDM. Belum ten­tu Menteri ESDM setuju dari sisi kebijakan,” katanya.

Menko Perekonomian Hatta Ra­jasa sebelumnya mengatakan, pihaknya masih memikirkan ma­sak-masak kenaikan harga gas elpiji 12 kg tahun ini. Menu­rut­nya, banyak hal yang mesti di­pertimbangkan sebelum menaik­kan harga elpiji tersebut.

“Kita pikirkan. Tidak bisa serta merta disetujui. Kita pikirkan daya hidup masyarakat,” tegasnya.

Pertimbangan lain yang juga mesti dipikirkan matang adalah arus cash flow pertamina. Apalagi tahun ini ada kenaikan tarif daftar listrik (TDL), juga menjadi per­timbangan menyetujui usulan Pertamina itu.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya me­nga­takan, pihaknya mempunyai tanggungan menjalankan peru­sahaan agar tidak rugi. Salah satunya menghindarkan kerugian yang berkelanjutan dari elpiji.

Ketua Yayasan Lem­baga Kon­sumen Indonesia (YLKI) Sudar­yatmo mengata­kan, kenaikan harga jual elpiji 12 kg akan men­dorong pengguna­nya beralih ke 3 kg karena se­makin tingginya disparitas harga.

Untuk itu, sebelum Pertamina menaikkan harga elpiji non sub­sidi tersebut, dia menya­rankan pasar elpiji 3 kg harus diubah menjadi pasar tertutup.

“Mekanismenya memang tidak jelas. Di beberapa apartemen, ma­sih ada penghuninya yang membeli elpiji 3 kg. Harusnya tidak semua orang boleh beli,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA