Divestasi Diperpanjang, Penjualan Saham Newmont Makin Alot Nih

Jumat, 01 Februari 2013, 07:57 WIB
Divestasi Diperpanjang, Penjualan Saham Newmont Makin Alot Nih
ilustrasi, Newmont
Kecil Besar
rmol news logo .Pemerintah kembali mem­per­panjang perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Soalnya, belum men­dapat persetujuan DPR.

Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Pusat Inves­tasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dan Nusa Tenggara Parthnership B.V di Kantor PIP, kemarin. Aman­demen ini merupakan yang kelima kalinya.

Soritaon mengatakan, per­pan­jangan tersebut dilakukan karena saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli yang ditanda tangani 24 Oktober 2012 belum bisa ter­penuhi.

Dengan dilakukannya aman­deman kelima ini, PIP dan Nusa Tenggara Parthnership B.V sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan sya­rat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai 26 April 2013.

“Ini untuk memberikan wak­tu kepada kedua belah pihak bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing,” katanya.

Menurut dia, latar belakang disetujuinya amandeman keli­ma karena adanya keingi­nan kuat dari Nusa Tenggara Par0­tnership B.V dan PIP untuk me­ralisasikan perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT NTT tahun 2010 tersebut.

Saritaon mengatakan, baik Nusa Tenggara Parthership B.V maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NTT akan menciptakan manfaat yang optimal baik NTT mau­pun masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah memperpan­jang waktu Sales and Purchase Agreement (SPA) empat kali. Awal November 2011, Kemen­keu meminta perpanjangan wak­tu SPA selama enam bulan hingga 6 Mei 2012. Alasannya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) memutuskan pembelian saham divestasi Newmont mes­ti seizin DPR.

Waktu kadaluarsa SPA di­perpanjang kembali hingga 6 Agustus 2012. Hal ini tidak lain karena perkara sengketa kewe­nangan antara pemerin­tah dan DPR belum diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, masa berlaku SPA masih diper­panjang hingga 25 Oktober 2012.

Kala itu, MK memutus­kan agar pemerintah meminta per­setujuan DPR jika ingin mem­beli saham divestasi Newmont.

Terakhir, SPA diperpanjang hingga 31 Januari 2013, karena Kemenkeu masih membu­tuhkan waktu untuk menen­tukan langkah selanjutnya pasca putusan MK.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah harus menyiapkan dan menunjuk BUMN yang bisa mengelola Newmont.

“Kalau nantinya pemerintah menunjuk BUMN, maka se­rahkan pada BUMN yang mum­puni dan bisa me­ngeksekusi pembelian 7 per­sen saham Newmont untuk bisa menjaga kepentingan pe­merintah,” ujarnya.

Namun, Hadiyanto mene­gas­kan, ini bukanlah keputus­an final. Hingga kini peme­rintah masih mengkaji rencana pem­belian sisa saham peme­rintah di Newmont melalui dua opsi, yakni pemerintah atau BUMN.

Menurutnya, hak dasar pem­belian saham tetap ada pada pe­merintah. “Tapi harus per­siap­kan langkah untuk mewu­jud­kan rencana tersebut yang bisa dijalankan oleh pemerin­tah maupun BUMN, dan ini yang sedang dikaji,” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Per­konomian Hatta Rajasa me­minta penundaan atau aman­demen keempat jual beli 7 persen saham Newmont tidak terjadi lagi. Namun, kenyataan PIP memperpanjang lagi waktu pembayaran.

Hatta juga menyatakan se­tuju jika 7 persen saham New­mont yang rencananya akan dibeli pemerintah dise­rahkan kepada BUMN. Menu­rut Hat­ta, pembelian 7 persen saham Newmont bisa saja dilakukan PIP. Namun, kemudian dise­rah­­kan kepada BUMN, artinya PIP hanya menjadi jembatan proses pembelian itu.[Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA