Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Pusat InvesÂtasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dan Nusa Tenggara Parthnership B.V di Kantor PIP, kemarin. AmanÂdemen ini merupakan yang kelima kalinya.
Soritaon mengatakan, perÂpanÂjangan tersebut dilakukan karena saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli yang ditanda tangani 24 Oktober 2012 belum bisa terÂpenuhi.
Dengan dilakukannya amanÂdeman kelima ini, PIP dan Nusa Tenggara Parthnership B.V sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syaÂrat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai 26 April 2013.
“Ini untuk memberikan wakÂtu kepada kedua belah pihak bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing,†katanya.
Menurut dia, latar belakang disetujuinya amandeman keliÂma karena adanya keingiÂnan kuat dari Nusa Tenggara Par0Âtnership B.V dan PIP untuk meÂralisasikan perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT NTT tahun 2010 tersebut.
Saritaon mengatakan, baik Nusa Tenggara Parthership B.V maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NTT akan menciptakan manfaat yang optimal baik NTT mauÂpun masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah memperpanÂjang waktu
Sales and Purchase Agreement (SPA) empat kali. Awal November 2011, KemenÂkeu meminta perpanjangan wakÂtu SPA selama enam bulan hingga 6 Mei 2012. Alasannya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) memutuskan pembelian saham divestasi Newmont mesÂti seizin DPR.
Waktu kadaluarsa SPA diÂperpanjang kembali hingga 6 Agustus 2012. Hal ini tidak lain karena perkara sengketa keweÂnangan antara pemerinÂtah dan DPR belum diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, masa berlaku SPA masih diperÂpanjang hingga 25 Oktober 2012.
Kala itu, MK memutusÂkan agar pemerintah meminta perÂsetujuan DPR jika ingin memÂbeli saham divestasi Newmont.
Terakhir, SPA diperpanjang hingga 31 Januari 2013, karena Kemenkeu masih membuÂtuhkan waktu untuk menenÂtukan langkah selanjutnya pasca putusan MK.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah harus menyiapkan dan menunjuk BUMN yang bisa mengelola Newmont.
“Kalau nantinya pemerintah menunjuk BUMN, maka seÂrahkan pada BUMN yang mumÂpuni dan bisa meÂngeksekusi pembelian 7 perÂsen saham Newmont untuk bisa menjaga kepentingan peÂmerintah,†ujarnya.
Namun, Hadiyanto meneÂgasÂkan, ini bukanlah keputusÂan final. Hingga kini pemeÂrintah masih mengkaji rencana pemÂbelian sisa saham pemeÂrintah di Newmont melalui dua opsi, yakni pemerintah atau BUMN.
Menurutnya, hak dasar pemÂbelian saham tetap ada pada peÂmerintah. “Tapi harus perÂsiapÂkan langkah untuk mewuÂjudÂkan rencana tersebut yang bisa dijalankan oleh pemerinÂtah maupun BUMN, dan ini yang sedang dikaji,†ucapnya.
Sebelumnya, Menko PerÂkonomian Hatta Rajasa meÂminta penundaan atau amanÂdemen keempat jual beli 7 persen saham Newmont tidak terjadi lagi. Namun, kenyataan PIP memperpanjang lagi waktu pembayaran.
Hatta juga menyatakan seÂtuju jika 7 persen saham NewÂmont yang rencananya akan dibeli pemerintah diseÂrahkan kepada BUMN. MenuÂrut HatÂta, pembelian 7 persen saham Newmont bisa saja dilakukan PIP. Namun, kemudian diseÂrahÂÂkan kepada BUMN, artinya PIP hanya menjadi jembatan proses pembelian itu.[Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: