DPR Minta Usut Peran Asing Di Illegal Logging

Perusahaan Inggris Salahgunakan HGU Lahan Sawit

Rabu, 30 Januari 2013, 07:57 WIB
DPR Minta Usut Peran Asing Di Illegal Logging
ilustrasi, Illegal Logging
Kecil Besar
rmol news logo .Kalangan DPR meminta pemerintah lebih serius dalam memberantas penebangan liar atau illegal logging terutama yang dilakukan oleh perusa­haan asing. Anggota Komisi IV DPR Hermanto menilai, pe­merintah kerap lalai dalam menuntaskan kasus pemba­lakan liar. Sejak 1998, negara ditaksir kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 180,2 triliun akibat kegiatan illegal logging di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kali­mantan Timur (Kaltim). Seperti yang terjadi di perusahaan perkebunan Inggris MP Evans & Co Ltd.

“Untuk itu, kami mendorong pemerintah supaya lebih aktif dalam melakukan pemberan­tasan illegal logging. Karena kasus tersebut harus ditindaki dengan serius dan jangan tang­gung-tanggung. Babat habis saja semua pelaku yang sudah dan belum tertangkap,” tegas­nya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Robin Siagian dari Kantor Pengacara SNR mendesak agar aparat memeriksa kebijakan perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd yang diduga telah melakukan pembalakan liar. Menurut Robin, MP Evans memang pernah menggelon­torkan dana dua juta dolar AS atau sekitar Rp 19 miliar. Dana ter­sebut sebenarnya merupakan bukti transaksi (sales purchase agreement/SPA) antara MP Evans dan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM).

“Dana tersebut bukan biaya pengurusan hak guna usaha (HGU). Menurut perjanjian jual beli saham yang dilakukan dengan mitra asingnya tersebut, PMM akan menerima semua haknya dari penjualan saham milikinya sebesar enam juta dolar AS bila seluruh izin HGU telah keluar. Jadi klien kami dibayar berdasarkan termin  sebagaimana tertuang di perjanjian yaitu 30 persen setelah ijin lengkap dan perusahaan telah beralih ke pemilik baru, 30 persen lagi setelah ada peng­ukuran lahan, dan sisanya 40 persen setelah sertifikat HGU terbit,” jelasnya.

Dia menegaskan, peru­sahaan asing tersebut me­miliki 10.000 hektar perke­bunan kelapa sawit yang telah dipanen dari total 33.500 hektar kawasan yang dimiliki PT. PMM. “Klien kami malahan yang dirugi­kan, karena saat ini perusa­haan su­dah memanen kebun sawitnya, padahal mereka belum menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami untuk alih sahamnya sesuai SPA,” timpal dia.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Darori menga­takan potensi kerugian yang paling besar terjadi Kalteng dengan kerugian sekitar Rp 158,5 triliun. Di Kalteng ter­dapat 282 perusahan perke­bunan ilegal, dengan total luas lahan 3,8 juta hektare (ha). Sedangkan perusahaan pertam­bangan yang tidak mengan­tongi izin pinjam pakai kawa­san hutan berjumlah 629 perusahaan dengan luas lahan operasi 3,5 juta ha. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA