.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera melakukan audit terhadap alokasi anggaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan sekolah tersebut.
Izin sekolah berlabel internaÂsional juga harus segera dicabut secara nasional. Pasalnya, seÂlama ini eks-RSBI dinilai tidak transÂparan dalam pengelolaan keÂuaÂngannya. Bahkan orangtua murid banyak mengeluhkan tingÂginya uang bulanan yang harus dibaÂyarkan pada sekolah. UmumÂnÂya uang bulanan berkiÂsar Rp 250.000 hingga Rp 750.000 per siswa.
Peneliti dari Indonesia CorÂrupÂtion Watch (ICW) bidang PenÂdiÂdikan Febri Hendri mengaÂtaÂkan, anggaran RSBI dan SBI suÂdah semestinya dihentikan oleh peÂmeÂrintah, pasca putusan MK yang mengabulkan judicial reÂview Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tenÂtang Sistem Pendidikan NasioÂnal, yang menaungi keberadaan RSBI-SBI selama ini.
“Anggaran RSBI harusnya sudah dihentikan baik dari angÂgaran pendapatan belanja dan negara (APBN), anggaran penÂdapatan belanja daerah (APBD) maupun dana yang asalnya dari masyarakat untuk sekolah terÂsebut,†kata Febri.
Menurutnya, audit dana eks-RSBI ini sangat penting dilaÂkuÂkan BPK supaya ada tranÂpaÂransi terÂhaÂdap publik.
“Kalaupun ada peÂnyimÂpangan dalam dana terÂsebut, pemerintah harus memÂpertangÂgungjawabÂkannya,†tegas Febri.
Anggota Komisi X DPR biÂdang Pendidikan Ahmad ZaiÂnudin mendukung audit dana eks-RSBI di KemendikÂbud. PaÂsalnya, pemanfaatan angÂgaran eks-RSBI diduga rawan dikoÂrupsi.
“Dana sekolah interÂnaÂsional rawan dikorupsi seÂhingga perlu pengawasan yang ketat dan BPK harus segera mengaudit daÂna terÂsebut,†kata Ahmad.
Anggota Komisi X DPR ZulÂfadhli minta anggaran eks-RSBI di-stop pasca putusan MK, samÂbil menunggu penataan ulang sekoÂlah tersebut oleh KeÂmenÂdikbud.
“Supaya tidak meÂnimÂbulkan peÂnyimpangan dan kriÂtikan, seÂbaiknya dana eks-RSBI di-stop saÂja,†tegas politisi Golkar ini.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, piÂhaknya mengÂhorÂmati kritikan dan usulan pasca putusan MK terÂhadap RSBI. Menurutnya, KeÂmendikbud maÂsih menunggu putusan KemenÂterian Keuangan (Kemenkeu), apakah dana itu bisa dilanjutkan atau tidak.
“Kami masih memikirkan progÂÂram peralihan dari RSBI nanti apa? Ya kita tunggu saja,†kilah Haryono.
Menurut Haryono, terlalu dini mencurigai pos anggaran eks-RSBI itu rawan dikorupsi. ApaÂlagi anggaran Kemendikbud beÂlum disetujui dan itu membuat beberapa programnya terhamÂbat. Salah satunya, tunjangan guÂru serta program-program beaÂsiswa dan bantuan siswa.
“Kalaupun dicairkan, kami tiÂdak akan sembarangan karena harus ada payung hukumnya. Saat ini, kami tengah mengÂupaÂyakan adanya pembicaraan deÂngan Kemenkeu,†katanya.
Pihaknya berjanji siap mengÂawasi jika ada temuan atau upaÂya tindak korupsi yang dituÂduhkan, siap untuk diperÂtangÂgungjaÂwabkan.
Menteri Pendidikan KebuÂdayaan (Mendikbud) MuhamÂmad Nuh menegaskan, upaya KeÂmendikbud meminta masa tranÂsisi sekolah eks-RSBI hingÂga akÂhir tahun ajaran atau seÂkitar Juni, bukan sebagai bentuk pemÂbangÂkangan hukum. Nuh siap menjaÂlankan putusan MK terkait pemÂbubaran RSBI.
Dalam masa transisi, peÂmeÂrinÂtah menggariskan dana APBN dan APBD untuk program RSBI tidak boleh lagi digunakan. “TiÂdak ada sama sekali upaya-upaÂya penyelewengan apalagi tinÂdak korupsi. Kami siap, jika seÂwaktu-waktu diperiksa untuk membukÂtikan hal tersebut oleh lembaga terkait,†cetus Nuh.
Demikian juga soal peneÂriÂmaan siswa baru, harus meÂnungÂgu peraturan baru yang diÂsiapkan pemerintah, yang tidak memakai konsep penerimaan siswa baru RSBI.
Sebagai informasi, KeÂmenÂdikÂbud mengalokasikan angÂgaran khusus untuk subsidi 1.343 unit sekolah berlabel RSBI. Di anÂtaranya, jenjang SD seÂbanyak 239 unit, SMP (351 unit), SMA (363 unit), dan SMK (390 unit).
Rata-rata setiap sekolah berÂlabel RSBI mendapakan subsidi sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per unit. Jika setiap RSBI mendapatkan Rp 300 juta, berarti anggaran nasional menÂcapai Rp 403,5 miliar. Anggaran ini diÂgunakan untuk menunjang peÂningkatan kualiÂtas layanan penÂdidikan di sekoÂlah berlabel RSBI. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: