Rawan Dikorupsi, BPK Segera Audit Dana RSBI

Meski Dibubarkan, Sekolah Berlabel Internasional Masih Beroperasi

Selasa, 22 Januari 2013, 08:10 WIB
Rawan Dikorupsi, BPK Segera Audit Dana RSBI
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera melakukan audit terhadap alokasi anggaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan sekolah tersebut.

Izin sekolah berlabel interna­sional juga harus segera dicabut secara nasional. Pasalnya, se­lama ini eks-RSBI dinilai tidak trans­paran dalam pengelolaan ke­ua­ngannya. Bahkan orangtua murid banyak mengeluhkan ting­ginya uang bulanan yang harus diba­yarkan pada sekolah. Umum­n­ya uang bulanan berki­sar Rp 250.000 hingga Rp 750.000 per siswa.

Peneliti dari Indonesia Cor­rup­tion Watch (ICW)  bidang Pen­di­dikan Febri Hendri menga­ta­kan, anggaran RSBI dan SBI su­dah semestinya dihentikan oleh pe­me­rintah, pasca putusan MK yang mengabulkan judicial re­view Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 ten­tang Sistem Pendidikan Nasio­nal, yang menaungi keberadaan RSBI-SBI selama ini.

“Anggaran RSBI harusnya sudah dihentikan baik dari ang­garan pendapatan belanja dan negara (APBN), anggaran pen­dapatan belanja daerah (APBD) maupun dana yang asalnya dari masyarakat untuk sekolah ter­sebut,” kata Febri.

Menurutnya, audit dana eks-RSBI ini sangat penting dila­ku­kan BPK supaya ada tran­pa­ransi ter­ha­dap publik.

“Kalaupun ada pe­nyim­pangan dalam dana ter­sebut, pemerintah harus mem­pertang­gungjawab­kannya,” tegas Febri.

Anggota Komisi X DPR bi­dang Pendidikan Ahmad Zai­nudin mendukung audit dana eks-RSBI di Kemendik­bud. Pa­salnya, pemanfaatan ang­garan eks-RSBI diduga rawan diko­rupsi.

“Dana sekolah inter­na­sional rawan dikorupsi se­hingga perlu pengawasan yang ketat dan BPK harus segera mengaudit da­na ter­sebut,” kata Ahmad.

Anggota Komisi X DPR Zul­fadhli minta anggaran eks-RSBI di-stop pasca putusan MK, sam­bil menunggu penataan ulang seko­lah tersebut oleh Ke­men­dikbud.

“Supaya tidak me­nim­bulkan pe­nyimpangan dan kri­tikan, se­baiknya dana eks-RSBI di-stop sa­ja,” tegas politisi Golkar ini.

Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pi­haknya meng­hor­mati kritikan dan usulan pasca putusan MK ter­hadap RSBI. Menurutnya, Ke­mendikbud ma­sih menunggu putusan Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu), apakah dana itu bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kami masih memikirkan prog­­ram peralihan dari RSBI nanti apa? Ya kita tunggu saja,” kilah Haryono.

Menurut Haryono, terlalu dini mencurigai pos anggaran eks-RSBI itu rawan dikorupsi. Apa­lagi  anggaran Kemendikbud be­lum disetujui dan itu membuat beberapa programnya terham­bat. Salah satunya, tunjangan gu­ru serta program-program bea­siswa dan bantuan siswa.

“Kalaupun dicairkan, kami ti­dak akan sembarangan karena harus ada payung hukumnya. Saat ini, kami tengah meng­upa­yakan adanya pembicaraan de­ngan Kemenkeu,” katanya.

Pihaknya berjanji siap meng­awasi jika ada temuan atau upa­ya tindak korupsi yang ditu­duhkan, siap untuk diper­tang­gungja­wabkan.

 Menteri Pendidikan Kebu­dayaan (Mendikbud) Muham­mad Nuh menegaskan, upaya Ke­mendikbud meminta masa tran­sisi sekolah eks-RSBI hing­ga ak­hir tahun ajaran atau se­kitar Juni, bukan sebagai bentuk pem­bang­kangan hukum. Nuh siap menja­lankan putusan MK terkait pem­bubaran RSBI.

 Dalam masa transisi, pe­me­rin­tah menggariskan dana APBN dan APBD untuk program RSBI tidak boleh lagi digunakan. “Ti­dak ada sama sekali upaya-upa­ya penyelewengan apalagi tin­dak korupsi. Kami siap, jika se­waktu-waktu diperiksa untuk membuk­tikan hal tersebut oleh lembaga terkait,” cetus Nuh.

Demikian juga soal pene­ri­maan siswa baru, harus me­nung­gu peraturan baru yang di­siapkan pemerintah, yang tidak memakai konsep penerimaan siswa baru RSBI.

Sebagai informasi, Ke­men­dik­bud mengalokasikan ang­garan khusus untuk subsidi 1.343 unit sekolah berlabel RSBI. Di an­taranya, jenjang SD se­banyak 239 unit, SMP (351 unit), SMA (363 unit), dan SMK (390 unit).

Rata-rata setiap sekolah ber­label RSBI mendapakan subsidi sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per unit. Jika setiap RSBI mendapatkan Rp 300 juta, berarti anggaran nasional men­capai Rp 403,5 miliar. Anggaran ini di­gunakan untuk menunjang pe­ningkatan kuali­tas layanan pen­didikan di seko­lah berlabel RSBI. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA