Pelantikan Kepala SKK Migas Dialihkan Ke Menteri ESDM

Pemerintah Dianggap Tidak Cermat Baca Putusan MK

Rabu, 16 Januari 2013, 08:10 WIB
Pelantikan Kepala SKK Migas Dialihkan Ke Menteri ESDM
SK Migas
Kecil Besar
rmol news logo Penunjukan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas men­jadi salah satu bukti ketidakcer­ma­tan pemerintah dalam mem­baca putusan Mahkamah Kons­titusi (MK). Mestinya, kewena­ngan ser­ta fungsi tugas SKK Mi­gas ber­beda dengan Ba­dan Pe­lak­sana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) dulu, yang ditu­ding terlalu ber­bau asing dan ga­gal menambah pun­di-pundi keuangan negara.

Wakil Direktur Eksekutif Re­forminer Institute Komaidi Noto­negoro menilai, pemerintah ti­dak cermat dalam melaksa­na­kan ke­putusan MK, bahwa badan apa­pun yang menggantikan BP Mi­gas hanya bersifat sementara sampai disah­kannya hasil revisi Undang Un­dang Nomor 22 Ta­hun 2001 (UU Migas) sehingga tidak tepat jika dipermanenkan.

“Harusnya dilihat dari putusan MK bahwa SKK Migas hanya se­mentara,” ujar­nya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pembentukan SKK Migas ini, kata dia, hanya pergantian nama yang tidak substansial. “Kalau gan­ti nama tidak substansial, yang penting tetap sementara. Ibarat­nya, penunjukan ini ha­nya ber­ganti baju, semen­tara isi­nya tetap sama. Yang di­inginkan MK, baju dan isinya berubah se­mua,” je­lasnya.

Dia juga menilai, kewenangan SKK Migas sama saja dengan SK Migas, tidak lebih besar sebagai­mana dinyatakan pemerintah.

“Kewenangan sebenarnya sa­ma, tidak ada yang berubah dari fung­si dan tugasnya,” jelasnya.

Pengamat energi Marwan Ba­tubara menyatakan, perlu kesa­daran konstitusio­nal dari pe­me­rintah untuk segera mengakhiri pe­ran SKK Migas karena me­langgar konstitusi.

“Se­telah di­putus oleh MK, se­mesti­nya pe­me­rintah patuh ter­hadap kons­­titusi. Namun se­per­tinya hingga saat ini pemerintah masih saja menunda-nunda. Di­kha­wa­tirkan keberadaan SKK Mi­gas akan dimanfaatkan pihak-pihak ter­tentu untuk mengeruk ke­un­tu­ngan saja,” tegasnya.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Ru­biandini mengungkapkan, pene­ta­pan dirinya menjadi SKK Mi­gas akan ditetapkan lewat Per­aturan Presiden (Perpres).

Informasi yang diterima Rakyat Merdeka, pelantikan Kepala SKK Migas dan Wakil Menteri ESDM dialihkan dari semula di Istana Ke­presidenan berbarengan dengan pelantikan Menpora baru Roy M Suryo, kemudian dipin­dah ke Ge­­­dung Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM). Keduanya akan dilantik oleh Menteri ESDM Jero Wacik. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA