Produksi Chevron Turun 15 Ribu Barel Per Hari, Pemerintah Dikirimi Surat...

Sabtu, 12 Januari 2013, 07:52 WIB
Produksi Chevron Turun 15 Ribu Barel Per Hari, Pemerintah Dikirimi Surat...
ilustrasi, Chevron
Kecil Besar
rmol news logo Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengirim surat ke­pada pemerintah yang meng­ingat­­kan, jika ada gangguan iklim investasi dan kepastian hukum di Indo­nesia, maka akan menurun­kan investasinya di Indonesia. Pe­me­rintah mengakui khawatir jika Chevron terganggu usaha­nya, karena akan berdampak pada pe­nurunan produksi minyak yang sangat besar. Apalagi selama ini Chevron merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia.

“Produksi minyak Chevron sa­ngat besar, kalau mereka ter­ganggu sedikit saja takut kita,” kata Gde Pradyana, Deputi Pe­ngendalian Ope­rasi Satuan Kerja Sementara Pe­laksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) yang kini sudah ganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus (SK) Migas  di Jakarta, kemarin.

Menurut Gde, ketakutan ini beralasan. Sebab, beberapa kasus yang men­dera Chevron beberapa waktu ini seperti masalah per­buruhan dan kasus kriminalisasi sektor hulu migas, yakni biore­mediasi, mem­buat produksi Chev­ron turun sangat besar.

“Ketika ada kasus misalnya bioremediasi yang mem­­pidana­kan pegawai Chevron, masalah perburuhan di Chev­ron takut kita,” ucapnya.

Beberapa kasus kecil, misalnya pipa bocor atau kilang tersambar petir, produksi Chev­ron lang­sung turun. “Bahkan kasus pipa bocor produksinya turun 10.000 barel per hari, kilang disambar petir pro­duksi turun 15.000 per hari. Fluktuasi naik turunnya pro­duksi minyak di Chevron sangat tinggi. Padahal kita ber­juang capek-ca­pek ngorek-ngo­rekin lapangan lain  sana-sini produksinya hanya 1.000 barel per hari hanya 2.000 barel per hari, sementara kita mem­biarkan hal kecil terjadi di Chevron, tapi dampaknya turun 10.000-15.000 barel per hari,” cetus Gde.

Secara terpisah, dalam diskusi Migas, kemarin, pakar hukum ad­ministrasi negara Dian Puji N Simatupang menjelaskan, sejak awal proyek bioremediasi Chev­ron dinaungi oleh Production Sharing Contract (PSC) migas yang meru­pakan ranah perdata. Kalau ter­jadi perselisihan, se­ha­rusnya di­sele­saikan tetap dalam ranah hukum perdata.

Ia mengutip asas hukum yang berbunyi “suatu tindakan yang muncul dari ranah hukum ter­ten­tu, misalnya hukum adminis­trasi atau hukum perdata, harus di­se­lesaikan dengan jalur hukum yang sama. “Sehingga langkah Kejak­saan Agung membawa ka­sus bio­re­mediasi Chevron ke ra­nah pi­dana, sebenarnya ber­ten­ta­ngan de­ngan asas hu­kum,” je­lasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA