Target Investasi Rp 390 Triliun, Sistem Regulasi Investasi Perlu Diseragamkan

Minimalisasi Kepala Daerah Bermental Korup

Kamis, 10 Januari 2013, 08:16 WIB
Target Investasi Rp 390 Triliun, Sistem Regulasi Investasi Perlu Diseragamkan
ilustrasi
Kecil Besar

rmol news logo Sejumlah kalangan mendesak pemerintah menyeragamkan sistem regulasi investasi untuk mempertahankan momentum pertumbuhan investasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berbasis ke­pastian hukum. Tahun ini, pe­me­rintah menargetkan investasi senilai Rp 390 triliun.

Pengamat ekonomi Sri Adi­ning­sih mengatakan, penye­ra­gaman diyakini dapat me­mi­ni­malisasi sikap seenaknya oknum ke­pala daerah bermental korup yang selama ini memanfaatkan pe­ngusaha sebagai sumber dana un­tuk kepentingan pemilukada pas­ca pemberlakuan otonomi daerah (Otda).

“Bagi investor akan lebih mu­dah jika kebijakan investasi di se­luruh daerah itu sama, mudah dan cepat. Idealnya harus seperti itu, jangan dipersulit karena ada ke­pentingan tertentu,” kata Adi­ning­sih di Jakarta, kemarin.

Sri mengatakan, sela­ma ini ba­nyak investor menge­luh­kan ten­tang kebijakan yang dite­rapkan oknum kepala daerah yang me­rugikan dunia usaha ka­rena ber­tolak belakang dengan yang di­amanatkan pemerintah pu­sat. Misalnya, pengurusan izin yang berbelit-belit karena biro­krasi yang panjang.

“Ada juga ok­num kepala daerah yang sengaja mengerahkan massa untuk me­nekan dunia usaha meng­ge­lontorkan dana untuk kepen­tingan politiknya,” katanya.

Contoh yang sedang ramai adalah kasus Buol terkait pengu­saha Hartati Murdaya yang men­ja­lankan bisnis perkebunan ke­pala sa­wit di Kabupaten Buol, Sula­wesi Tengah. Melalui peru­sahaan­nya PT Hardaya Inti Plan­tations (HIP), Hartati diduga menjadi kor­ban bekas Bupati Buol Amran Batalipu yang men­desak agar diberikan Rp 3,5 mi­liar untuk Pemilukada Buol.

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat pernah me­nya­takan, pemerintah terus men­cari formulasi yang tepat untuk men­ciptakan regulasi yang sama di setiap daerah yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Ko­or­dinasi Penanaman Modal Dae­rah (BKPMD) agar pengu­saha mera­sa tidak dirugikan.

“Pemerintah daerah sering ti­dak memilki kebijakan yang baku tentang investasi. Ini menim­bulkan high cost economy dan ber­potensi merugikan dunia usa­ha,” kata Hidayat.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Li­ma) Ray Rangkuti mengatakan, high cost economy yang meru­gikan dunia usaha tidak terle­pas dari pelaksanaan Otda sejak tahun 2000.

Sebab itu, kata dia, pemerin­tah harus melakukan langkah-lang­kah konstruktif untuk men­cegah terjadinya penyim­pangan kebi­jakan dalam pe­lak­sanaan Otda. Sebab, ada juga kepala daerah yang ber­tindak atas na­ma pribadi menerapkan kebija­kan yang cen­derung mengham­bat arus masuk investasi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya menam­bah­kan, terjadinya penyim­pangan karena kepala daerah tidak me­miliki kapasitas dan integritas kepemimpinan yang baik. Apa­lagi setelah terpilih melalui pe­milihan langsung, kepala daerah harus mengem­balikan semua mo­­dal yang telah dikeluarkan.

“Ada ketidakpahaman di ka­langan kepala daerah tentang ma­na yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana ke­wenangan pemda. Kebijakan pusat yang mendukung pertum­buhan investasi, sering dijadikan celah untuk mendapatkan keun­tungan,” cetus Bima. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA