Penetapan tersangka terhadap dua korporasi Indosat, yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) dalam penggunaan layanan 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan preseden buruk bagi industri telekomunikasi. Polemik ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia.
Kedua perusahaan ini dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2001 tentang PemÂeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi, karena dituding melangÂgar laÂyaÂnan 3G tanpa izin.
Direktur Eksekutif MasyaÂrakat Telematika Indonesia (MasÂÂtÂÂel), Eddy Thoyib menyaÂyangÂkan, langkah Kejagung yang meÂneÂtapkan korporasi Indosat seÂbaÂgai tersangka dalam kerja saÂma peÂnyelenggaraan jarÂiÂngan 3G.
Ia melihat, penetapan itu terÂkesan dipaksakan. Sebab, dari sisi regulasi, kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan perunÂdang-undangan. Bahkan, Menteri Komunikasi dan InÂforÂmatika (Menkominfo) Tifatul SemÂbiring menegaskan bahwa kerja sama itu legal.
Menteri Tifatul sudah mengiÂrimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung dan ditembuskan kepada Presiden Susilo BamÂbang Yudhoyono, Wapres BoeÂdiono, Menko PerekoÂnoÂmian, MenkoÂpolÂhukam, Kepala BaÂdan PengaÂwas Keuangan dan PemÂbaÂngunan (BPKP) dan KeÂpala Badan KoÂordinasi PenaÂnaman Modal (BKPM).
“Polemik ini harus segera diÂselesaikan. Jika dibiarkan akan menimbulkan ketiÂdakÂpastian huÂÂÂkum dan merusak iklim inÂvesÂÂÂtasi di Indonesia,†kata Eddy.
Saat dikonfirmasi, Wakil JakÂsa Agung Darmono menyaÂtaÂkan, pihaknya belum bisa meÂmaÂstiÂkan penetapan tersangka terÂhadap korporasi Indosat daÂlam dugaan pelanggaran pengÂguÂnaan layanan 3G.
“Kasus ini masih tahap penyiÂdikan. Apakah kedua perusahaan operator ini telah menikmati uang negara atau tidak, belum bisa diÂketahui. Hingga kini saya belum terima laporan resmi soal peneÂtapan tersangka tersebut,†tegas Darmono via SMS kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dirut Indosat AlexanÂder Rusli mengaku terkejut menÂdengar inÂformasi bahwa peruÂsaÂhaannya jadi tersangka. Ia juga beÂlum mendaÂpatkan surat resmi soÂal penetapan tersangka tersebut.
Untuk itu, Indosat akan meÂngiÂrimkan surat kepada Kejagung awal pekan ini. Surat itu, berisi penÂjelasan tentang proses laÂyaÂnan 3G yang dilakukannya, seÂkaligus mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terÂhadap perusahaannya.
â€Kami belum menerima inforÂmasi resmi terkait penetapan terÂÂsangka dalam kasus dugaan peÂlanggaran penggunaan freÂkuÂensi 3G. Kami juga akan mengiÂrim surat kepada Kejagung meÂminÂta informasi tentang keÂpasÂtian peÂnetapan tersangka ini,†ujar Alexander.
Alexander meÂmasÂtikan, tidak ada yang salah dalam proses laÂyanan 3G, karena kerja sama Indosat dan IM2 dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 1 butir 14 UU No. 36 tahun 1999 tentang PeÂnyelenggara Jasa TelekomuÂniÂkasi.
“Menteri Tifatul juga telah menÂÂjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluÂruh keÂwajiban pembayaran keÂpada neÂgara dan tidak ada keÂwajiban unÂtuk membayar biaya freÂkuensi sehubungan dengan kerja saÂmaÂnya dengan IndoÂsat,†tegasnya.
Indosat mengklaim, telah meÂmeÂnuhi semua kewajiban pemÂbaÂyaran lisensi frekuensi 2.1 GHz kepada pemerintah, sesuai yang dipersyaratkan oleh peÂraturan yang berlaku. Sebagai peruÂsaÂhaan publik, Indosat seÂlalu berÂkomitmen untuk patuh dan meÂngikuti semua ketentuan dan perÂaturan yang berlaku, sebagai imÂplementasi tata kelola peruÂsahaan yang baik (Good CorÂporate GoÂvernance).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian KomuÂniÂkasi dan Informatika (KemenÂkomÂinfo) Gatot S Dewa Broto maÂsih menunggu klarifikasi dari KeÂjagung terkait polemik laÂyanan 3G Indosat. Gatot berÂhaÂrap, poÂlemik ini tidak mengÂgangÂgu inÂvestasi di bidang teÂleÂkomunikasi tahun ini.
Pihaknya juga memÂperÂtaÂnyaÂkan kenapa masalah 3G baru diÂributkan sekarang. Padahal, laÂyanan ini suÂdah dilakukan sejak tahun 2006, dengan peÂngawasÂan BaÂdan Pengawasan KeuangÂan dan PemÂbangunan (BPKP).
â€Tiap tahun Kemenkominfo diaudit oleh BPKP dan tidak ada masalah. Kalau memang ada keÂrugian seharusnya laporan munÂcul tahun 2006. Tapi kenapa baru sekarang? SeÂmenÂtara sekian taÂhun audit di KeÂmenkominfo tak ada masalah,†kritik Gatot.
Gatot minta Kejagung berhaÂti-hati dalam melihat dan meÂmuÂÂtuskan kasus layanan 3G. SeÂbab, jika layanan ini diÂnyaÂtakan salah, maka proses bisnis dengan model sama yang dilaÂkukan oleh bebeÂrapa operator dan anak usahanya juga terÂancam dipidanakan.
Anggota Komisi I DPR bidang TeÂleÂkoÂmunikasi Roy Suryo meÂÂÂÂngaÂtakan, akan segera meÂmangÂgil pihak yang berpolemik mingÂgu depan untuk menjeÂlaskan seÂjauh mana dugaan peÂlanggaran 3G Indosat.
â€Kita tidak ingin industri teÂlekomunikasi hancur karena adaÂnya kesalahpahaman dalam peÂngembangan teknologi 3G seÂÂhingga layanan ini dianggap meÂlanggar aturan,†kata pakar teÂlematika ini.
Anggota Komisi I DPR dari Golkar Tantowi Yahya justru menganggap, kasus ini sangat aneh. Dia mempertanyakan stanÂdÂing point kesalahan kasus ini.
“Justru kami khawatir kasus ini akan menimbulkan multiplier effect terhadap industri dan menÂjadi preseden buruk bagi bisÂnis teÂlekomunikasi. Kita juga meÂminÂÂta kepastian dari Kejagung terhadap masa depan bisnis ini,†tandas Tantowi. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: