Realisasi Pendapatan Pajak Di Bawah Target

Cuma Raup Rp 980 Triliun

Selasa, 08 Januari 2013, 09:40 WIB
Realisasi Pendapatan Pajak Di Bawah Target
ilustrasi
Kecil Besar

rmol news logo Pemerintah mencatat pe­nerimaan perpajakan men­capai Rp 980 triliun di tahun 2012. Angka ini di bawah tar­get pe­merintah Rp 1.016 tri­liun se­perti tercantum dalam Ang­ga­ran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012.

“Pendapatan pajak dalam negeri realisasinya 96,1 per­sen dari APBN-P,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di Ja­kar­ta, kemarin.

Pada laporannya, Pajak Per­tambahan Nilai (PPN) me­ningkat dari Rp 277 triliun men­jadi Rp 377 triliun. Se­men­tara Pajak Bumi dan Ba­ngu­nan (PBB) tercatat Rp 29 triliun.

Menurut Agus, peningkatan PPN itu karena banyak hal, se­perti dilakukannya perbai­kan administrasi. “Kalau PBB memang koordinasi dan kiner­ja pemda mesti diting­katkan lagi,” imbuhnya.

Bea Masuk (BM) tercatat cukup baik, yakni Rp 28,3 tri­liun. Sedangkan Bea Keluar (BK) diketahui melemah kare­na ter­kait aturan di sektor mineral.

“Realisasi BK tambang ti­dak seperti yang diharapkan dan tentu nanti membayar BK harus baik,” tambah bekas Dirut Bank Mandiri itu.

Kemudian di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat Rp 361 triliun. Ini di­topang dari penerimaan gas bumi Rp 61 triliun. Sementara minyak bumi hanya menyum­bang Rp 144 triliun.

“Total penerimaan sumber daya alam Rp 226,5 triliun. Sumber daya alam migas Rp 205 triliun dan non migas Rp 20,6 triliun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku pe­nerimaan pajak tahun ini bakal tidak mencapai target APBN-P 2012. Hal ini dise­babkan anjloknya ekspor Indonesia dan turunnya harga komodi­tas tambang.

Untuk itu, Direktorat Jen­deral (Ditjen) Pajak akan me­wajibkan lembaga pemerin­tah maupun swasta menyetor­kan data wajib pajak. Hal itu untuk menjaring wajib pajak baru guna meningkatkan pe­neri­maan negara.

Fuad mengatakan, langkah tersebut merupakan imple­mentasi dari Peraturan Peme­rintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan In­formasi Perpajakan.

“Kita akan menerapkan pa­sal 35a di mana semua lem­baga baik swasta maupun pe­merintah wajib menye­rahkan data terkait perpajakan kepada Ditjen Pajak. Jadi itu yang akan kita aktifkan,” kata Fuad.

Menurutnya, aturan terse­but diupayakan untuk bisa se­gera dilakukan tahun 2013. Dalam aturan tersebut, bebe­rapa kementerian teknis juga swasta serta asosiasi harus menyerahkan data pajak.

Fuad menyatakan, semua itu upaya untuk pengem­ba­ngan wajib pajak karena tidak bisa bergantung dari bebe­rapa sektor saja. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA