Pemerintah mencatat peÂnerimaan perpajakan menÂcapai Rp 980 triliun di tahun 2012. Angka ini di bawah tarÂget peÂmerintah Rp 1.016 triÂliun seÂperti tercantum dalam AngÂgaÂran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012.
“Pendapatan pajak dalam negeri realisasinya 96,1 perÂsen dari APBN-P,†ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di JaÂkarÂta, kemarin.
Pada laporannya, Pajak PerÂtambahan Nilai (PPN) meÂningkat dari Rp 277 triliun menÂjadi Rp 377 triliun. SeÂmenÂtara Pajak Bumi dan BaÂnguÂnan (PBB) tercatat Rp 29 triliun.
Menurut Agus, peningkatan PPN itu karena banyak hal, seÂperti dilakukannya perbaiÂkan administrasi. “Kalau PBB memang koordinasi dan kinerÂja pemda mesti ditingÂkatkan lagi,†imbuhnya.
Bea Masuk (BM) tercatat cukup baik, yakni Rp 28,3 triÂliun. Sedangkan Bea Keluar (BK) diketahui melemah kareÂna terÂkait aturan di sektor mineral.
“Realisasi BK tambang tiÂdak seperti yang diharapkan dan tentu nanti membayar BK harus baik,†tambah bekas Dirut Bank Mandiri itu.
Kemudian di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat Rp 361 triliun. Ini diÂtopang dari penerimaan gas bumi Rp 61 triliun. Sementara minyak bumi hanya menyumÂbang Rp 144 triliun.
“Total penerimaan sumber daya alam Rp 226,5 triliun. Sumber daya alam migas Rp 205 triliun dan non migas Rp 20,6 triliun,†pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku peÂnerimaan pajak tahun ini bakal tidak mencapai target APBN-P 2012. Hal ini diseÂbabkan anjloknya ekspor Indonesia dan turunnya harga komodiÂtas tambang.
Untuk itu, Direktorat JenÂderal (Ditjen) Pajak akan meÂwajibkan lembaga pemerinÂtah maupun swasta menyetorÂkan data wajib pajak. Hal itu untuk menjaring wajib pajak baru guna meningkatkan peÂneriÂmaan negara.
Fuad mengatakan, langkah tersebut merupakan impleÂmentasi dari Peraturan PemeÂrintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan InÂformasi Perpajakan.
“Kita akan menerapkan paÂsal 35a di mana semua lemÂbaga baik swasta maupun peÂmerintah wajib menyeÂrahkan data terkait perpajakan kepada Ditjen Pajak. Jadi itu yang akan kita aktifkan,†kata Fuad.
Menurutnya, aturan terseÂbut diupayakan untuk bisa seÂgera dilakukan tahun 2013. Dalam aturan tersebut, bebeÂrapa kementerian teknis juga swasta serta asosiasi harus menyerahkan data pajak.
Fuad menyatakan, semua itu upaya untuk pengemÂbaÂngan wajib pajak karena tidak bisa bergantung dari bebeÂrapa sektor saja. [Harian Rakyat Merdeka]