.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku kesulitan menekan konsumsi BBM subsidi. Alhasil, kuota sering jebol.
“Pemerintah sudah banyak mengeluarkan aturan soal pengÂhematan BBM subsidi. Tapi daÂlam pelaksanaan di lapangan saÂngat sulit dan sering timbul keÂgaduhan,†kata Wacik di acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM PSO 2013 di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kemarin.
Menurut dia, berdasarkan haÂsil penelitian Universitas IndoÂnesia dan Universitas Gadjah Mada, diÂketahui 77 persen peÂnikÂmat BBM subsidi adalah kaÂlangan kelas meÂnengah dan orang kaya. NaÂmun, pemerintah tidak bisa meÂlarang orang kaya ‘minum’ BBM subsidi.
“Menteri bisa melarang PNS (peÂgawai negeri sipil) tidak boÂleh pakai BBM subsidi karena ada aturannya, tapi kalau orang kaya tidak bisa dilarang,†keluh Wacik.
Menteri asal Partai Demokrat ini mengeluhkan orang kaya seÂkarang yang tidak malu mengÂgunakan BBM subsidi padahal mobilnya lebih dari satu. Karena itu, dia akan meminta KemenÂterian Keuangan meneÂrapkan keÂbijakan pajak progresif.
Dengan pajak itu, orang yang memiliki mobil lebih dari satu, akan dikenakan pajak lebih besar untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya. Semakin banyak moÂbil semakin besar pajaknya.
ApaÂlagi saat ini masih banyak orang kaya yang tidak mau ikut imÂbauÂan pemeÂrintah untuk mengÂhemat BBM subÂsidi.
“Masak peÂsan hotel bisa buat Tahun Baru bisa, tapi beli BBM non subsidi tidak bisa,†sindir Wacik.
Untuk PNS yang masih bandel beli BBM subsidi, lanjut dia, akan diberikan sanksi dengan menarik kembali mobil dinasÂnya. Apalagi PNS yang dapat mobil dinas itu adalah golongan tinggi dan sanggup membeli BBM non subsidi.
Untuk itu, menurut Wacik, perÂÂlu pengawasan ekstra ketat dalam penyaluran BBM subsidi tahun depan. Apalagi jumlah meningkat dari 45 juta Kiloliter (KL) tahun ini menjadi 46 juta KL tahun deÂpan dan itu sudah sesuai dengan perhitungan kebuÂtuhan setiap daerah.
“Kuota BBM subsidi 46 juta KL itu harus cukup hingga 31 DeÂsember 2013,†ujarnya sambil meÂminta BPH Migas mengawal dan mengawasi penyaluran kuoÂta BBM subsidi.
Kepala BPH Migas Andy NoorÂÂsaman Sommeng mengataÂkan, untuk mengontrol penyaÂluran BBM subsidi tahun depan, piÂhakÂnya mewajibkan dua syarat keÂpada badan usaha yang memeÂnangkan tender penyaluran BBM subsidi tahun depan.
Untuk diketahui, BPH Migas menunjuk tiga badan usaha meÂnyalurkan BBM subsidi tahun depan, yakni PT Pertamina (PerÂsero), PT AKR Corporindo dan PT Surya Parna Niaga. Jumlah BBM yang akan disalurkan 46 juta KL, di mana 45 juta KL akan disalurkan oleh Pertamina.
Menurut Sommeng, syarat perÂtama yang harus dipenuhi oleh penyalur BBM subsidi adalah menyediakan sistem teknologi terpadu yang merekam data konÂsumen dan volume penyaÂluran untuk setiap konsumen seÂcara online agar dapat diakses dan diterima oleh Badan Pengatur.
Syarat kedua adalah melengÂkapi bahan bakar minyak jenis tertentu (BBM subsidi) jenis preÂmium dan solar dengan teknoloÂgi penanda secara bertahap.
Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto menambahkan, tahun depan pihaknya akan tetap melakukan program pengheÂmatan BBM subsidi dan ditarÂgetÂkan dapat meghemat Rp 10 triliun per tahun.
“Tahun depan tetap dilakukan pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan dinas, pelat merah, BUMN dan BUMD,†jelasnya.
Menurut Djoko, per 1 Januari 2013 seluruh kendaraan dinas peÂÂmeÂrintah dan Pemda di SumaÂtera dan Kalimantan wajib mengÂguÂnaÂkan BBM non subsidi. ArÂtinya, seÂluruh kendaraan pemeÂrintah di Jawa-Bali, Kalimantan dan SuÂmaÂtera tidak boleh lagi mengÂgunakan BBM subsidi, terutama solar.
Selain itu, seluruh kendaraan perkebunan dan pertambangan se-Indonesia juga tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
“Kendaraan kehutanan dan kaÂpal barang non pelayanan rakyat dan non perintis per 1 Maret 2013 dilarang menggunakan BBM subsidi,†tambahnya.
Dari semua itu, kata Djoko, ditargetkan dapat menghemat BBM subsidi 2,2 juta KL, atau dapat menghemat sekitar Rp 10 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: