Jero Wacik Ngaku Susah Larang Orang Kaya Minum BBM Subsidi

Program Penghematan Bensin Tetap Berlaku Tahun Depan

Jumat, 28 Desember 2012, 08:11 WIB
Jero Wacik Ngaku Susah Larang Orang Kaya Minum BBM Subsidi
Jero Wacik
Kecil Besar
rmol news logo .Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku kesulitan menekan konsumsi BBM subsidi. Alhasil, kuota sering jebol.

“Pemerintah sudah banyak mengeluarkan aturan soal peng­hematan BBM subsidi. Tapi da­lam pelaksanaan di lapangan sa­ngat sulit dan sering timbul ke­gaduhan,” kata Wacik di acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM PSO 2013 di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kemarin.

Menurut dia, berdasarkan ha­sil penelitian Universitas Indo­nesia dan Universitas Gadjah Mada, di­ketahui 77 persen pe­nik­mat BBM subsidi adalah ka­langan kelas me­nengah dan orang kaya. Na­mun, pemerintah tidak bisa me­larang orang kaya ‘minum’ BBM subsidi.

“Menteri bisa melarang PNS (pe­gawai negeri sipil) tidak bo­leh pakai BBM subsidi karena ada aturannya, tapi kalau orang kaya tidak bisa dilarang,” keluh Wacik.

Menteri asal Partai Demokrat ini mengeluhkan orang kaya se­karang yang tidak malu meng­gunakan BBM subsidi padahal mobilnya lebih dari satu. Karena itu, dia akan meminta Kemen­terian Keuangan mene­rapkan ke­bijakan pajak progresif.

Dengan pajak itu, orang yang memiliki mobil lebih dari satu, akan dikenakan pajak lebih besar untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya. Semakin banyak mo­bil semakin besar pajaknya.

Apa­lagi saat ini masih banyak orang kaya yang tidak mau ikut im­bau­an peme­rintah untuk meng­hemat BBM sub­sidi.

“Masak pe­san hotel bisa buat Tahun Baru bisa, tapi beli BBM non subsidi tidak bisa,” sindir Wacik.

Untuk PNS yang masih bandel beli BBM subsidi, lanjut dia, akan diberikan sanksi dengan menarik kembali mobil dinas­nya. Apalagi PNS yang dapat mobil dinas itu adalah golongan tinggi dan sanggup membeli BBM non subsidi.

Untuk itu, menurut Wacik, per­­lu pengawasan ekstra ketat dalam penyaluran BBM subsidi tahun depan. Apalagi jumlah meningkat dari 45 juta Kiloliter (KL) tahun ini menjadi 46 juta KL tahun de­pan dan itu sudah sesuai dengan perhitungan kebu­tuhan setiap daerah.

“Kuota BBM subsidi 46 juta KL itu harus cukup hingga 31 De­sember 2013,” ujarnya sambil me­minta BPH Migas mengawal dan mengawasi penyaluran kuo­ta BBM subsidi.

Kepala BPH Migas Andy Noor­­saman Sommeng mengata­kan, untuk mengontrol penya­luran BBM subsidi tahun depan, pi­hak­nya mewajibkan dua syarat ke­pada badan usaha yang meme­nangkan tender penyaluran BBM subsidi tahun depan.

Untuk diketahui, BPH Migas menunjuk tiga badan usaha me­nyalurkan BBM subsidi tahun depan, yakni PT Pertamina (Per­sero), PT AKR Corporindo dan PT Surya Parna Niaga. Jumlah BBM yang akan disalurkan 46 juta KL, di mana 45 juta KL akan disalurkan oleh Pertamina.

Menurut Sommeng, syarat per­tama yang harus dipenuhi oleh penyalur BBM subsidi adalah menyediakan sistem teknologi terpadu yang merekam data kon­sumen dan volume penya­luran untuk setiap konsumen se­cara online agar dapat diakses dan diterima oleh Badan Pengatur.

Syarat kedua adalah meleng­kapi bahan bakar minyak jenis tertentu (BBM subsidi) jenis pre­mium dan solar dengan teknolo­gi penanda secara bertahap.

Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto menambahkan, tahun depan pihaknya akan tetap melakukan program penghe­matan BBM subsidi dan ditar­get­kan dapat meghemat Rp 10 triliun per tahun.

“Tahun depan tetap dilakukan pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan dinas, pelat merah, BUMN dan BUMD,” jelasnya.

Menurut Djoko, per 1 Januari 2013 seluruh kendaraan dinas pe­­me­rintah dan Pemda di Suma­tera dan Kalimantan wajib meng­gu­na­kan BBM non subsidi. Ar­tinya, se­luruh kendaraan peme­rintah di Jawa-Bali, Kalimantan dan Su­ma­tera tidak boleh lagi meng­gunakan BBM subsidi, terutama solar.

Selain itu, seluruh kendaraan perkebunan dan pertambangan se-Indonesia juga tidak boleh menggunakan BBM subsidi.

“Kendaraan kehutanan dan ka­pal barang non pelayanan rakyat dan non perintis per 1 Maret 2013 dilarang menggunakan BBM subsidi,” tambahnya.

Dari semua itu, kata Djoko, ditargetkan dapat menghemat BBM subsidi 2,2 juta KL, atau dapat menghemat sekitar Rp 10 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA