.Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp 2,2 juta masih membuat pengusaha ketar-ketir. Agar roda perusahaan tetap jalan, para pengusaha meminta pemerintah menurunkan suku bunga perbankan dan biaya produksi nasional.
Wakil Ketua Umum Kamar DaÂgang dan Industri (Kadin) Indonesia NatÂsir Mansyur meÂnyaÂtakan, seÂbenarnya para peÂnguÂsaha sudah ikhlas dengan kenaikan UMP. Tapi kalau biaya proÂdukÂsi dan suku bunga masih tingÂgi, jelas akan memberatkan peÂngusaha.
“Makanya Kadin minta supaÂya ada tim yang khusus mengÂhitung cost produksi nasional,†ujarnya di Kantor MenÂko PerÂekonomian, Jakarta, kemarin.
Tim ini diharapkan bisa meneÂkan biaya-biaya lain yang ditangÂgung pengusaha. DeÂngan begitu, beban pengusaha tiÂdak terlalu beÂrat walau ada keÂnaikan UMP.
Selama ini, ungkap Natsir, tidak pernah ada penghitungan cost produksi oleh pemerintah. Dia menuding, hiÂtungan yang ada di pemerintah hanya berÂdasarkan daÂta khayalan, kaÂrena Kadin tidak pernah dilibatkan.
Yang mendesak diÂtuÂrunkan adalah suku bunga perbankan. SeÂbab, suku bunga sekarang maÂsih sangat tinggi. “Oke lah gaji buruh naik, tapi perbankan buÂngaÂnya bagaimana? Ya turunÂkan dong. Harus diperhiÂtungÂkan,†pintanya.
Dari sisi buruh, persoalan UMP ternyata belum selesai. PenyeÂbabÂnya, ada Surat Edaran KemeÂnaÂkertrans Nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang diÂtujukan ke seluruh gubernur. DaÂlam surat itu Menakertrans MuÂhaiÂmin Iskandar minta para guÂbernur tidak mempersulit perÂminÂtaan penangguhan UMP 2013 dari sebagian pengusaha.
Mendengar kabar ini, kontan buÂruh protes. Sekjen Organisasi PeÂkerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuding peÂmerintah terlalu memÂberi ruang pengusaha untuk berÂkelit memÂbayar gaji buruh sesuai standar.
“Permintaan penangÂguhÂan itu hanya trik pengusaha untuk meÂlawan penentuan standar upah. Harusnya pemerintah tidak memÂberi ruang pengusaha untuk berÂkelit,†cetus Timboel.
Karena itu, OPSI meminta MuÂÂhaimin Iskandar mencabut surat edarÂan itu. â€Surat edaran itu meÂrupakan anÂcaman bagi keÂseÂjahÂteraan buÂruh dan memicu perlaÂwanan buruh,†cetusnya.
Namun, Muhaimin bergeming atas permintaan ini. Dia malah meÂminta para buruh mengerti soal penangguhan perusahaan. Menurut dia, penangguhan upah sesuai UMP lebih penting keÂtimÂbang para buruh mengalami peÂmutusan hubungan kerja (PHK).
“Para pekerja harus realistis meÂlihat ini. Para serikat pekerja dan buruh serta perusahaan haÂrus bicara secara bipartit dariÂpada tuÂtup usaha dan mereka mengÂhadapi PHK,†katanya.
Menteri dari PKB itu menyaÂtakan, kewenangan pemberian penangguhan adalah tugas guÂbernur masing-masing daerah. Dia memastikan, dalam proÂsesÂnya, tak semua perÂusaÂhaan yang minta penangguhan akan diÂkaÂbulkan. Semua perÂminÂtaan akan diverifikasi dengan ketat.
“Nanti gubernur akan cek dan verifikasi perusahaan dan usul peÂnangguhannya. Disetujui atau tiÂdak itu tugas gubernur,†kataÂnya.
Kepala Pusat Humas KeÂmeÂnakertrans Suhartono meÂnyaÂtaÂkan, Surat Edaran Menakertrans tidak akan dicabut. Alasannya, suÂrat tersebut merupakan alat untuk mempercepat proses peÂngÂajuan perusahaan yang tidak mampu membayar upah.
“Kami akan tetap berpegang dengan peraturan yang ada saat ini. Surat edaran tersebut tidak biÂsa dihapuskan atau dicabut beÂgitu saÂja,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: