UMP Naik Oke Aja, Tapi Bunga Bank Turun Dong

Kadin Minta Pemerintah Bentuk Tim Penghitung Cost Produksi Nasional

Kamis, 27 Desember 2012, 08:25 WIB
UMP Naik Oke Aja, Tapi Bunga Bank Turun Dong
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp 2,2 juta masih membuat pengusaha ketar-ketir. Agar roda perusahaan tetap jalan, para pengusaha meminta pemerintah menurunkan suku bunga perbankan dan biaya produksi nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Da­gang dan Industri (Kadin) Indonesia Nat­sir Mansyur me­nya­takan, se­benarnya para pe­ngu­saha sudah ikhlas dengan kenaikan UMP. Tapi kalau biaya pro­duk­si dan suku bunga masih ting­gi, jelas akan memberatkan pe­ngusaha.

“Makanya Kadin minta supa­ya ada tim yang khusus meng­hitung cost produksi nasional,” ujarnya di Kantor Men­ko Per­ekonomian, Jakarta, kemarin.

Tim ini diharapkan bisa mene­kan biaya-biaya lain yang ditang­gung pengusaha. De­ngan begitu, beban pengusaha ti­dak terlalu be­rat walau ada ke­naikan UMP.

Selama ini, ungkap Natsir, tidak pernah ada penghitungan cost produksi oleh pemerintah. Dia menuding, hi­tungan yang ada di pemerintah hanya ber­dasarkan da­ta khayalan, ka­rena Kadin tidak pernah dilibatkan.

Yang mendesak di­tu­runkan adalah suku bunga perbankan. Se­bab, suku bunga sekarang ma­sih sangat tinggi. “Oke lah gaji buruh naik, tapi perbankan bu­nga­nya bagaimana? Ya turun­kan dong. Harus diperhi­tung­kan,” pintanya.

Dari sisi buruh, persoalan UMP ternyata belum selesai. Penye­bab­nya, ada Surat Edaran Keme­na­kertrans Nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang di­tujukan ke seluruh gubernur. Da­lam surat itu Menakertrans Mu­hai­min Iskandar minta para gu­bernur tidak mempersulit per­min­taan penangguhan UMP 2013 dari sebagian pengusaha.

Mendengar kabar ini, kontan bu­ruh protes. Sekjen Organisasi Pe­kerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuding pe­merintah terlalu mem­beri ruang pengusaha untuk ber­kelit mem­bayar gaji buruh sesuai standar.

“Permintaan penang­guh­an itu hanya trik pengusaha untuk me­lawan penentuan standar upah. Harusnya pemerintah tidak mem­beri ruang pengusaha untuk ber­kelit,” cetus Timboel.

Karena itu, OPSI meminta Mu­­haimin Iskandar mencabut surat edar­an itu. ”Surat edaran itu me­rupakan an­caman bagi ke­se­jah­teraan bu­ruh dan memicu perla­wanan buruh,” cetusnya.

Namun, Muhaimin bergeming atas permintaan ini. Dia malah me­minta para buruh mengerti soal penangguhan perusahaan. Menurut dia, penangguhan upah sesuai UMP lebih penting ke­tim­bang para buruh mengalami pe­mutusan hubungan kerja (PHK).

“Para pekerja harus realistis me­lihat ini. Para serikat pekerja dan buruh serta perusahaan ha­rus bicara secara bipartit dari­pada tu­tup usaha dan mereka meng­hadapi PHK,” katanya.

Menteri dari PKB itu menya­takan, kewenangan pemberian penangguhan adalah tugas gu­bernur masing-masing daerah. Dia memastikan, dalam pro­ses­nya, tak semua per­usa­haan yang minta penangguhan akan di­ka­bulkan. Semua per­min­taan akan diverifikasi dengan ketat.

“Nanti gubernur akan cek dan verifikasi perusahaan dan usul pe­nangguhannya. Disetujui atau ti­dak itu tugas gubernur,” kata­nya.

Kepala Pusat Humas Ke­me­nakertrans Suhartono me­nya­ta­kan, Surat Edaran Menakertrans tidak akan dicabut. Alasannya, su­rat tersebut merupakan alat untuk mempercepat proses pe­ng­ajuan perusahaan yang tidak mampu membayar upah.

“Kami akan tetap berpegang dengan peraturan yang ada saat ini. Surat edaran tersebut tidak bi­sa dihapuskan atau dicabut be­gitu sa­ja,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA