.Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) segera memisahkan fungsi gandanya sebagai pengangkut (transporter) dan niaga (trader) sebelum akhir 2013.
Direktur Gas BPH Migas Hendra Fadly mengatakan, peÂmisahan fungsi ganda PGN terÂsebut memang baru pada bisnis transÂmisi gas. Namun, secara berÂtahap pemisahan peran ganda itu akan diterapkan pada usaha disÂtribusi. “Tahun depan mereka (PGN) mengaku siap,†ujar Hendra.
Untuk diketahui, dalam PeÂraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 tentang KeÂgiatan Usaha Gas Bumi MeÂlalui Pipa mengamanatkan, badan usaha dilarang berperan sebagai pengangkut (transporter) dan niaÂga (trader) pada fasilitas pengÂangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.
Pemisahan kegiatan transÂporter dan trader bertujuan memÂbuat tata niaga gas di dalam neÂgeri menjadi lebih efisien. KaÂrena itu, badan usaha tersebut wajib membentuk badan usaha terÂpisah.
Saat ini, PGN diketahui mengÂalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (South Sumatra-West Java) yang juga dikuasainya. Sesuai permen itu, badan usaha yang berperan ganda diminta memisahkannya dalam waktu dua tahun atau Agustus 2011. Namun, PGN teÂlah meminta perpanjangan waktu pemisahan itu.
Kepala BPH Migas Andy NoorÂsaman Sommeng mengatakan, pemisahan memang memÂbuÂtuhÂkan waktu lama dikarenakan mencakup keuangan, manaÂjeÂmen, legal dan kepemilikan.
PGN mengaku masih melaÂkukan pembahas internal meÂnyiÂkapi permintaan pemerintah unÂtuk memisahkan transÂporter dan trader di dalam usaha hilir gas bumi.
“Kita masih bahas. Kalau itu memang program pemerintah ya kita dukung,†ujar Kepala KoÂmunikasi Perusahaan PGN RiÂdha Ababil.
Menurutnya, PGN meminta peÂmerintah melihat kondisi terÂkini dalam bisnis tersebut. MiÂsalnya, open access jaringan pipa menjadi masalah dalam bisnis ini.
“Open access ini kita ada perÂtimbangan juga. Itu akan memÂperpanjang rantai dan ada biaya juga,†jelasnya.
Karena itu, Ridha mengaku beÂlum saatnya pemerintah meÂmiÂsahkan usaha hilir gas bumi terÂsebut, karena masih banyak yang harus dipertimbangkan dan berÂdampak kepada tingginya harga gas ke konsumen.
“Bukan nggak efektif, tapi baÂnyak syarat yang harus diÂtenÂtukan dulu. Ada masalah efisiensi dan segala macam,†ungkapnya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat, dengan posisi PGN saat ini memperlambat pengemÂbangan infrastruktur pipa gas. PGN saat ini hampir meÂmonopoli seÂluruh bisnis pengÂangkutan dan jual beli gas dengan banyaknya inÂfrastruktur yang dimiliki.
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan, reposisi PGN seharusnya sudah rampung dua tahun sejak berÂlakunya PerÂmen Nomor 19 tahun 2009. Namun, PGN meminta perÂpanÂjangan kepada BPH Migas hingÂga tahun depan.
“Saya minta kepada BPH MiÂgas untuk membuat tata waktu kapan pastinya PGN bisa reÂpoÂsisi, kemudian dibikin seÂmacam pakta integritas. Jika batas wakÂtu dilewati, akan ada sanksi,†teÂgas Rudi.
Rudi menambahkan, peÂmiÂsaÂhan posisi PGN sebagai transÂporter dan trader memang memÂbuÂtuhkan waktu. PGN harus meÂrevisi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan konsumen serta membenahi fasilitas dan meteÂring. Paling lambat Oktober taÂhun depan PGN harus segera meÂmisahkan perannya sebagai transÂporter dan trader. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: