Terlalu Memonopoli Bisnis Gas, BPH Migas Minta PGN Direposisi

Oktober 2013 Peran Trader &Transporter Sudah Harus Terpisah

Sabtu, 15 Desember 2012, 07:55 WIB
Terlalu Memonopoli Bisnis Gas, BPH Migas Minta PGN Direposisi
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) segera memisahkan fungsi gandanya sebagai pengangkut (transporter) dan niaga (trader) sebelum akhir 2013.

Direktur Gas BPH Migas Hendra Fadly mengatakan, pe­misahan fungsi ganda PGN ter­sebut memang baru pada bisnis trans­misi gas. Namun, secara ber­tahap pemisahan peran ganda itu akan diterapkan pada usaha dis­tribusi. “Tahun depan mereka (PGN) mengaku siap,” ujar Hendra.

Untuk diketahui, dalam Pe­raturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Ke­giatan Usaha Gas Bumi Me­lalui Pipa mengamanatkan, badan usaha dilarang berperan sebagai pengangkut (transporter) dan nia­ga (trader) pada fasilitas peng­angkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Pemisahan kegiatan trans­porter dan trader bertujuan mem­buat tata niaga gas di dalam ne­geri menjadi lebih efisien. Ka­rena itu, badan usaha tersebut wajib membentuk badan usaha ter­pisah.

Saat ini, PGN diketahui meng­alirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (South Sumatra-West Java) yang juga dikuasainya.  Sesuai permen itu, badan usaha yang berperan ganda diminta memisahkannya dalam waktu dua tahun atau Agustus 2011. Namun, PGN te­lah meminta perpanjangan waktu pemisahan itu.

Kepala BPH Migas Andy Noor­saman Sommeng mengatakan, pemisahan memang mem­bu­tuh­kan waktu lama dikarenakan mencakup keuangan, mana­je­men, legal dan kepemilikan.

PGN mengaku masih mela­kukan pembahas internal me­nyi­kapi permintaan pemerintah un­tuk memisahkan trans­porter dan trader di dalam usaha hilir gas bumi.

“Kita masih bahas. Kalau itu memang program pemerintah ya kita dukung,” ujar Kepala Ko­munikasi Perusahaan PGN Ri­dha Ababil.

Menurutnya, PGN meminta pe­merintah melihat kondisi ter­kini dalam bisnis tersebut. Mi­salnya, open access jaringan pipa menjadi masalah dalam bisnis ini.

“Open access ini kita ada per­timbangan juga. Itu akan mem­perpanjang rantai dan ada biaya juga,” jelasnya.

Karena itu, Ridha mengaku be­lum saatnya pemerintah me­mi­sahkan usaha hilir gas bumi ter­sebut, karena masih banyak yang harus dipertimbangkan dan ber­dampak kepada tingginya harga gas ke konsumen.

“Bukan nggak efektif, tapi ba­nyak syarat yang harus di­ten­tukan dulu. Ada masalah efisiensi dan segala macam,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat, dengan posisi PGN saat ini memperlambat pengem­bangan infrastruktur pipa gas. PGN saat ini hampir me­monopoli se­luruh bisnis peng­angkutan dan jual beli gas dengan banyaknya in­frastruktur yang dimiliki.

Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan, reposisi PGN seharusnya sudah rampung dua tahun sejak ber­lakunya Per­men Nomor 19 tahun 2009. Namun, PGN meminta per­pan­jangan kepada BPH Migas hing­ga tahun depan.

“Saya minta kepada BPH Mi­gas untuk membuat tata waktu kapan pastinya PGN bisa re­po­sisi, kemudian dibikin se­macam pakta integritas. Jika batas wak­tu dilewati, akan ada sanksi,” te­gas Rudi.

Rudi menambahkan, pe­mi­sa­han posisi PGN sebagai trans­porter dan trader memang mem­bu­tuhkan waktu. PGN harus me­revisi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan konsumen serta membenahi fasilitas dan mete­ring. Paling lambat Oktober ta­hun depan PGN harus segera me­misahkan perannya sebagai trans­porter dan trader. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA