.Target penerimaan produksi minyak dan gas (Migas) tahun depan bisa terancam jika pemerintah masih menerapkan pola Government to Business (G to B) dalam mengelola bisnis migas.
Untuk itu, pemerintah harus meÂnerapkan konsep Business to Business (B to B) dalam melakÂsanakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini karena konsep ini masih seperti masa Badan Pengelola Kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MiÂgas).
Pakar production sharing conÂtract (PSC) migas Sutadi Pudjo Utomo mengatakan, saat ini belum ada perubahan dalam pengelolaan KKKS. Pasalnya, Satuan Kerja Sementara PengÂelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SK Migas) dalam mengelola KKKS tidak ada beÂdanya dengan BP Migas yaitu menggunakan sistem G to B.
“Dengan mengalihkan ke KeÂmenterian ESDM berarti masih menerapkan tetap G to B,†kata Pudjo dalam diskusi Mekanisme Production Sharing Contract (PSC) Sektor Migas: Proteksi Kepentingan Pemerintah dan Investor di JaÂkarta, kemarin.
Pudjo mengingatkan, dengan sisÂtem G to G akan membahayaÂkan dan menimbulkan kerawaÂnan dari kegiatan kriminal yang diÂlaÂkuÂkan oleh oknum pemerinÂtah. “Ini akan lebih membuat TaÂnah Air kehilangan sovereignty (keÂdauÂlatan) di pengadiÂlan arbiÂtrase Indonesia,†ungkap Pudjo.
Disebutkan, pada saat era BP Migas memegang kendali usaha hulu migas, penerimaan negara terus menurun. Pada periode tahun 2001-2009 penerimaan negara dari sektor industri hulu migas hanya mencapai 58,96 persen atau setara dengan 147 miliar dolar AS.
Sedangkan era Pertamina taÂhun 1966-1978 produksi miÂnyak mencapai 1,1 juta barel per hari dan 42 juta kaki kubik per hari dengan nilai 25 miliar dolar AS, operation cost 2 miliar dolar AS sehingga negara menÂdapatkan bagian termasuk pajak sebesar 17,4 miliar dolar AS atau setara 68,76 persen.
Sedangkan sejak ada BP Migas mengambil alih pengelolaan proÂduksi minyak hanya 802.000 baÂrel per hari dan produksi gas 15,178 juta kaki kubik per hari dengan nilai 250 miliar dolar AS dan operation cost-nya 65 miliar dolar AS. Tetapi yang masuk ke peÂnerimaan negara hanya 147 miliar dolar AS atau 58,96 persen. “Wajarlah kalau mereka (BP MiÂgas) dibubarkan,†ungkap Pudjo..
Sementara Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan ada tiga alternatif yang akan bisa diambil pemerintah untuk mengelola sektor hulu migas. Alternatif perÂtama, mendirikan BUMN hulu migas baru yang khusus untuk kelola kontrak kerja sama. Tetapi tidak berkontrak dengan PertaÂmina karena konstruksinya seÂjajar dengan Pertamina.
Alternatif kedua, menjadikan SKSP Migas menjadi BUMN yang khusus mengelola sektor hulu migas. Namun, harus berÂbeda dengan SKSP Migas yang saat ini di bawah Kementerian ESDM. “Fungsinya sama, tapi tidak guÂnakan cikal bakal SKSP Migas. Yang tetep ada adalah fungsi pengenÂdalian dan manajemen, buÂkan pengaturannya,†ungkap Pri Agung.
Alternatif ketiga adalah memÂberikan wewenang dan fungsi BP Migas ke Pertamina. Pertamina saat ini punya Pertamina EP dan PHE. Pertamina EP bisa tangani lapangan minyak sendiri, PHE kerja sama dengan kontraktor lain.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini berÂpenÂdapat, regulator hulu migas seÂbaiknya lembaga berbentuk badan hukum milik negara (BHMN) bukan BUMN. “Bentuk institusi yang aman adalah BHMN, karena penerimaan langÂsung ke kas negara. Sedangkan BUMN meÂlalui dividen baru disetor ke negara,†tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: