Pola Pengelolaan Industri Migas Perlu Ditata Ulang

Jika Gunakan Model Seperti BP Migas Rawan Digugat

Jumat, 14 Desember 2012, 08:22 WIB
Pola Pengelolaan Industri Migas Perlu Ditata Ulang
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Target penerimaan produksi minyak dan gas (Migas) tahun depan bisa terancam jika pemerintah masih menerapkan pola Government to Business (G to B) dalam mengelola bisnis migas.

Untuk itu, pemerintah harus me­nerapkan konsep Business to Business (B to B) dalam melak­sanakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini karena konsep ini masih seperti masa Badan Pengelola Kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Mi­gas).

Pakar production sharing con­tract (PSC) migas Sutadi Pudjo Utomo mengatakan, saat ini belum ada perubahan dalam pengelolaan KKKS. Pasalnya, Satuan Kerja Sementara Peng­elola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SK Migas) dalam mengelola KKKS tidak ada be­danya dengan BP Migas yaitu menggunakan sistem G to B.

“Dengan mengalihkan ke Ke­menterian ESDM berarti masih menerapkan tetap G to B,” kata Pudjo dalam diskusi Mekanisme Production Sharing Contract (PSC) Sektor Migas: Proteksi Kepentingan Pemerintah dan Investor di Ja­karta, kemarin.

Pudjo mengingatkan, dengan sis­tem G to G akan membahaya­kan dan menimbulkan kerawa­nan dari kegiatan kriminal yang di­la­ku­kan oleh oknum pemerin­tah. “Ini akan lebih membuat Ta­nah Air kehilangan sovereignty (ke­dau­latan) di pengadi­lan arbi­trase Indonesia,” ungkap Pudjo.

Disebutkan, pada saat era BP Migas memegang kendali usaha hulu migas, penerimaan negara terus menurun. Pada periode tahun 2001-2009 penerimaan negara dari sektor industri hulu migas hanya mencapai 58,96 persen atau setara dengan 147 miliar dolar AS.

Sedangkan era Pertamina ta­hun 1966-1978 produksi mi­nyak mencapai 1,1 juta barel per hari dan 42 juta kaki kubik per hari dengan nilai 25 miliar dolar AS, operation cost 2 miliar dolar AS sehingga negara men­dapatkan bagian termasuk pajak sebesar 17,4 miliar dolar AS atau setara 68,76 persen.

Sedangkan sejak ada BP Migas mengambil alih pengelolaan pro­duksi minyak hanya 802.000 ba­rel per hari dan produksi gas 15,178 juta kaki kubik per hari dengan nilai 250 miliar dolar AS dan operation cost-nya 65 miliar dolar AS. Tetapi yang masuk ke pe­nerimaan negara hanya 147 miliar dolar AS atau 58,96 persen. “Wajarlah kalau mereka (BP Mi­gas) dibubarkan,” ungkap Pudjo..

Sementara Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan ada tiga alternatif yang akan bisa diambil pemerintah untuk mengelola sektor hulu migas. Alternatif per­tama, mendirikan BUMN hulu migas baru yang khusus untuk kelola kontrak kerja sama. Tetapi tidak berkontrak dengan Perta­mina karena konstruksinya se­jajar dengan Pertamina.

Alternatif kedua, menjadikan SKSP Migas menjadi BUMN yang khusus mengelola sektor hulu migas. Namun, harus ber­beda dengan SKSP Migas yang saat ini di bawah Kementerian ESDM. “Fungsinya sama, tapi tidak gu­nakan cikal bakal SKSP Migas. Yang tetep ada adalah fungsi pengen­dalian dan manajemen, bu­kan pengaturannya,” ungkap­ Pri Agung.

Alternatif ketiga adalah mem­berikan wewenang dan fungsi BP Migas ke Pertamina. Pertamina saat ini punya Pertamina EP dan PHE. Pertamina EP bisa tangani lapangan minyak sendiri, PHE kerja sama dengan kontraktor lain.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini ber­pen­dapat, regulator hulu migas se­baiknya lembaga berbentuk badan hukum milik negara (BHMN) bukan BUMN. “Bentuk institusi yang aman adalah BHMN, karena penerimaan lang­sung ke kas negara. Sedangkan BUMN me­lalui dividen baru disetor ke negara,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA