Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih tarik menarik soal penetapan kuota impor daging untuk 2013. Padahal, importirnya sudah ditunjuk.
Hingga kini, Kementan dan KeÂmendag masih belum satu suara soal kuota impor daging. Padahal, rapat koordinasi di KanÂtor Menko Perekonomian Hatta Rajasa, pekan lalu, meÂmuÂtuskan kuota daging tahun depan 80.000 ton. Akibat belum satu suara itu, pemerintah akan kemÂbali melaÂkukan rapat koorÂdinasi untuk membahas kuota impor daging tahun 2013.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, pihaknya tetap konsisten mengurangi imÂpor daging. Tahun depan, piÂhakÂnya menetapkan kuota impor daÂging sapi sebesar 80.000 ton. Jumlah kuota impor daging sapi tersebut terbagi atas sapi baÂkalan 267.000 ekor atau setara dengan 48.000 ton dan daging beku 32.000 ton.
Namun, Suswono meminta peÂrusahaan importir yang menÂdaÂpatkan kesempatan mengimÂpor daging sapi tahun depan perÂlu diaudit terlebih dulu. “Para imÂportir itu apakah sungguhan imÂÂportir atau bukan,†katanya.
Audit itu, kata dia, untuk meÂmasÂtikan perusahaan yang diÂtunjuk menjadi importir itu buÂkan sekadar broker daging sapi.
Menteri Perdagangan (MenÂdag) Gita Wirjawan punya penÂdapat berbeda. Dia meminta kuota impor daging tahun depan dihitung ulang. Menurut Gita, kuota 80.000 ton tidak akan mencukupi kebutuhan daging di dalam negeri.
“Ini kan terkait dengan supply and demand. Kalau data yang kita dapat (kuota tahun depan) kuÂrang lebih 100 ribu ton hingga 105 ribu ton,†kata Gita.
Seperti diketahui, tahun ini imÂpor daging sapi sebesar 85.000 ton. Kemudian ada peÂnambahan alokasi impor 7.000 ton sehingga total impor daging sapi tahun ini 92.000 ton, terdiri dari daging saÂpi beku 41.000 ton dan sapi baÂkaÂlan 51.000 ton atau 283.000 ekor.
Ketua Asosiasi Importir DaÂging Thomas Sembiring meÂngaÂtakan, tarik menarik antara KeÂmendag dan Kementan itu diseÂbabkan sistem kuota. Sedangkan kuota yang ditetapkan pemeÂrinÂtah tidak memperhitungkan keÂbutuhan dalam negeri.
Menurutnya, kuota daging taÂhun depan 80.000 ribu ton tidak akan mencukupi kebutuhan daÂlam negeri. Pemerintah tidak biÂsa langung memotong kuota imÂpor daging secara saporadis. Apalagi setiap tahunnya konÂsumÂsi daging dalam negeri terus naik.
Thomas mengatakan, pada 2010 jumlah impor daging 120.000 ribu ton dan pada 2011 sebanyak 100.00 ribu ton, seÂdangÂkan tahun ini kuotanya diÂpotong lagi tinggal 85.000 ton.
“Sedangkan stok di peternak terbatas, ditambah mereka juga tidak mau jual kalau tidak ada kebutuhan,†kata Thomas kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia juga membantah ikut memÂpengaruhi atau menekan pemeÂrintah dalam penetapan kuota impor daging tahun depan. Dia hanya menegaskan, pemerintah harus memperhitungkan kebuÂtuhan daging dalam negeri.
Kendati begitu, Thomas menÂdukung langkah pemerintah yang akan melakukan audit keÂpada para importir daging. Ia mengÂakui, saat ini banyak imÂporÂtir daÂging yang tidak meÂlaÂkukan imÂporÂtasi atau hanya menÂjual surat izin saja. “Ini sangat meÂrugikan kami seÂbagai importir yang benar-beÂnar melaÂkukan impor,†protesnya.
Sejak diberlakukan sistem kuoÂta impor daging pada 2011, kata dia, jumlah importir meÂningkat tajam dari 27 importir menjadi 70 importir. Padahal, untuk memperÂoleh izin importir daging persyaÂratannya sangat ketat. Kondisi ini memperÂlihatÂkan ada permainan dalam proÂses pembagian kuota impor.
“Jika perusahaan tersebut tidak layak kenapa dikasih kuota imÂpor. Bahkan kebijakan kuota imÂpor ini membuat importir banyak yang kena penalti karena tidak bisa memenuhi kontraknya dan ujung-ujungnya mereka mencari importir yang mau jual kuota impornya,†tandasnya.
92 Importir Ditunjuk
Dirjen Peternakan dan KeÂsehatan Hewan Kementan SyuÂkur Iwantoro mengatakan, piÂhakÂnya sudah menetapkan 92 imÂportir daging sapi dan sapi baÂkalan untuk melakukan impor 85.000 ton daging tahun depan.
Dari 92 importir itu, rincianÂnya 20 perusahaan mendapatÂkan izin impor sapi bakalan, seÂdangÂkan alokasi impor daging sapi beku dibagikan kepada 72 peÂruÂsaÂhaan. Pihaknya sudah meÂnanÂdatangani surat rekomenÂdasi permintaan peÂmasukan (RPP) untuk impor sapi bakalan pada 4 Desember 2012.
Selain itu, Syukur juga meÂnandatangani surat RPP impor daging beku untuk hotel, restorÂan dan katering pada 5 Desember 2012. Sedangkan RPP daging beku untuk industri olahan beÂlum ditanda tangani karena maÂsih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
Dia menjelaskan, surat rekoÂmendasi impor pada 2013 berÂbeda dengan surat rekomendasi impor tahun ini. Menurutnya, RPP untuk tahun depan berlaku langsung untuk satu tahun seÂdangkan tahun ini hanya berlaku selama enam bulan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: