.Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan SemenÂtara (BMTPS) untuk terigu impor seÂbesar 20 persen, dinilai sangat memberatkan masyarakat yang tergabung dalam PerkumÂpulan Pedagang Kecil Pengolah Terigu (PPKTP). Koordinator PPKTP Didi Rahmat mengataÂkan, pelaku usaha kecil yang mengÂgunakan bahan baku tepung terigu, akan terus meminta perÂhatian pemerinÂtah agar menÂdorong berbagai upaÂya untuk menyehatkan kemÂbali persaingan usaha di bisnis ini. Salah satunya dengan memÂbuka kran impor seluas-luasnya kepada semua pihak.
“Dengan cara ini, produsen teÂpung terigu dalam negeri dapat bekerja lebih efisien dan yang terÂpenting para pedaÂgang olahan dan konsumen ruÂmah tangga juga mendapatkan rentang pilihan yang lebih baik, tidak saja dari sisi harga, tetapi juga di sisi kuaÂlitas dan jenisnya,†cetusnya.
Pihaknya menduga, kebijakan bea masuk tersebut diambil hanya untuk mengakomodasi kepenÂtingan segelintir pemain lama yang oligopoli/monopolinya terÂganggu selama beberapa tahun terakhir ini. Pihaknya khawatir, apabila kebijakan itu diloloskan, sudah dapat dipastikan para peÂdagang kecil.
Dari data yang dia peroleh, konÂsumsi tepung terigu telah mencapai sekitar 4,38 juta ton pada 2010. Impor tepung terigu pada 2011 mencapai 679.642 ton. Dari total tersebut, impor tepung terigu asal Turki mencapai 387.448 ton, Srilangka 207.847 ton dan Australia 14.911 ton.
Direktur Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (ApÂtindo) Ratna Sari Loppies meÂnuturkan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memÂberlakukan kebijakan ini. KaÂrena itu, dia optimistis BMTPS terigu impor akan disetujui dan diterapÂkan. [Harian Rakyat Mereka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: