Kunci mengerem ekspansi bank asing ada di Bank Indonesia (BI). Otoritas Bank Sentral diminta meniru cara Singapura yang kini melarang masuknya bank asing ke Negeri Singa tersebut.
Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengatakan, keberaÂdaan bank asing di Indonesia seÂpanjang masih bisa memberikan keuntungan bagi ekonomi dan masyarakat, tidak maÂsalah.
“Selain itu, keberadaan meÂreka asalkan bisa dinikmati seÂcara optimal bagi Indonesia ya tidak apa-apa,†kata Destry keÂpada Rakyat Merdeka di JaÂkarta, Jumat (30/11).
Namun, dia meminta otoÂritas Bank Sentral negara lain juga membuka kemudahan bagi bank asal Indonesia sehingga terjadi persamaan perlakukan (azas reÂsiprokal) antara bank asal IndoÂnesia dan bank negara lain.
“Ya harus adil dan seimbang dong, mereka kan bisa masuk ke IndoÂnesia dan manfaatkan IndoÂnesia. Nah seharusnya bank-bank lokal juga bisa memanfaatkan mereka. Biar bank lokal juga bisa go international,†cetusnya.
Diakui, dengan besarnya marÂket dan banyaknya penduduk, InÂdoÂnesia saat ini jadi negara tujuan bagi perusahaan keuangan neÂgaÂra maju. Hal itu terlihat dari baÂÂnyakÂnya investasi yang masuk daÂlam beberapa tahun terakhir ini.
Apalagi, keberadaan PeraÂtuÂran Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/ 8/PBI/2012 tentang KepeÂmiÂliÂkan Saham Bank Umum semaÂkin meÂngukuhkan diperbolehÂkanÂnya asing menguasai bisnis bank di Tanah Air.
Di regulasi tersebut hanya diÂtulis, kepemilikan 40 persen dari modal bank untuk pemegang saÂham badan hukum lembaga keÂuangÂan bank dan lembaga keÂuangan bukan bank. Sementara untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, besarannya 30 persen.
Diakui Destry, Indonesia meÂmang tidak bisa menutup diri dari bank asing yang bisa meminjamÂkan modal lebih besar daripada bank lokal. Dalam sektor pemÂbangunan, tidak bisa hanya berÂgantung kepada modal dalam negeri. “Modal yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 4.000 triliun samÂpai 2015. Mana mungkin danaÂnya dari modal domestik. Ya mau nggak mau masih bergantung keÂpada bank asing,†tuturnya.
Sebelumnya, Menteri KeuangÂan Agus Martowardojo mengaku geram dengan keberadaan bank asing. Saat ini bank-bank asing terÂsebut diakui sangat mudah maÂsuk ke pasar Indonesia yang beÂsar. Ironisnya, bank asal IndoÂnesia justru dipersulit jika ingin ekspansi di negeri tetangga seÂperti Malaysia dan Singapura.
“Jangan mereka bisa masuk, menikmati pasar kita yang besar, sedangkan kita kalau ingin melaÂkuÂkan aktivitas di negara lain sulit, buka ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau satu cabang saja susah. Hal ini sangat penting. Kita ingin yakinkan pelaku-peÂlaku sehat, kuat, dapat berkemÂbang, dan harus dijaga kesetaÂraan,†tegas Agus.
Sekedar informasi, dari 10 bank asing memiliki 191 caÂbang di seluruh Indonesia. JumÂlah ini justru menurun, karena pada akÂhir Desember 2011, caÂbang bank asing masih 206 kanÂtor. Ada 15 kantor cabang bank asing yang tutup.
Anggota Komisi XI DPR AchÂsanul Qosasih menegaskan, pemÂbatasan bank asing kurang pas. Lebih tepatnya invesÂtasi bank asing harus diarahkan agar bisa membantu sektor riil pada perÂekonomian Indonesia.
“BI harus lebih tegas kepada bank asing. Karena pada saat ini, dari top ten bank di Indonesia antara lain empat bank BUMN, satu bank lokal dan lima bank asing. Ini sebuah tanda mereka sangat merajalela di Indonesia,†tegasnya kepada Rakyat MerÂdeka, Jumat (30/11).
Dikatakan, dalam wakÂtu dekat DPR akan meÂlakukan pertemuan deÂngan BI dan OJK (Otoritas JaÂsa KeuangÂan) guna membicaraÂkan regulasi khuÂsus untuk memÂbatasi eksÂpansi bank asing.
“Nanti kami akan menekankan dalam hal eksÂpansinya. Karena seÂlama ini bank asing terlalu bebas menÂdirikan cabangnya di IndoÂnesia,†tandas Achsanul.
Gubernur BI Darmin Nasution memÂbantah pihaknya sengaja memberikan keleluasaan bagi bank asing untuk berekspansi di Indonesia. “Sebetulnya itu (memÂbatasi bank asing) sudah kami terapkan, walaupun itu tidak radiÂkal sekali,†kata Darmin. Kata Darmin, pihaknya tidak diam menyiÂkapi ekspansi bank asing.
Pengamat ekonomi Iman SuÂgema menyarankan otoritas bank di Indonesia mengikuti langÂkah Singapura yang menuÂtup akses bank asing di dalam negeri. Selain itu, Singapura juga mensyaratÂkan modal awal 1,5 miÂliar dolar SingÂapura (seÂtara Rp 12 triliun). Itu artinya, tidak mungÂkin bagi bank daÂri Indonesia membuka cabang di Negeri Singa ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: