Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit proÂdukÂsi minyak dan distribusi BBM terkait banyaknya kasus penyelundupan minyak.
“Kami akan segera melaÂkukan audit dari hulu-hilir muÂlai dari BP Migas (Badan PeÂlakÂsana Kegiatan Usaha Hulu Migas), BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Migas) dan PerÂtamina akibat banyaknya kasus penyelundupan BBM subsidi dan minyak mentah milik InÂdonesia,†kata anggota BPK Ali Masykur Musa.
Menurut dia, BPK tidak akan pandang bulu jika diteÂmuÂkan ada pihak Pertamina atau badan usaha yang terÂinÂdikasi melakukan praktik terÂsebut, akan segera ditindak.
Dirinya sudah menaruh curiÂga, dengan kuota BBM subsidi sebesar 40 juta kiloliter (KL) yang tahun ini ditetapkan daÂlam APBN, ternyata baru beÂberapa bulan di beberapa kaÂwasan sudah habis jatahnya.
Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menyambut baik langkah BPK yang mau mengaudit penyaluran minyak terkait banyaknya kegiatan peÂnyelundupan. “Audit itu untuk mengetahui kerugian dan peÂnyimpangannya,†katanya.
Namun, menurut Sofyano, audit itu juga harus dibarengi dengan dibentuknya Tim TerÂpaÂdu Pengawasan PengangÂkuÂtan Laut Migas yang bisa langÂsung dikoordinir Menko PolÂhukÂam. “Setiap kapal tanÂker yang akan mengangkut miÂgas agar memberitahukan atau melaporkan segala aktivitas kapal yang bersangkutan dan tim tersebut juga harus mengÂawasi gerak kapal-kapal terÂsebut,†katanya.
Dia menilai, kasus penyeÂlunÂdupan minyak yang tertangkap di Kepulauan Riau baru-baru ini, sama dengan kasus penÂcuÂrian di terminal Lawe-Lawe, Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2005. Menurut Sofyano, modusnya adalah mengambil toleransi losses 0,2 persen dan ini menjadi sangat besar jika diÂkalikan kumulatif muatannya.
“Misalnya, pada tanker deÂngan muatan 35.000 kiloliter maka dengan losses 0,2 persen itu berarti terdapat 70 kiloliter atau 70 ton atau 70.000 liter minyak tak bertuan. Itu adalah hasil losses untuk sekali angÂkutan,†terangnya.
Karena secara administratif masih masuk dalam toleransi losses, maka pemilik minyak bisa saja membantah tidak ada kerugian walaupun faktaÂnya tetap ada kerugian. DeÂngan begitu, jika kapal tanker atau transporter tidak terÂtangÂkap, pemilik minyak tidak akan merasa rugi karena masuk daÂlam toleransi losses.
Menurutnya, penyelundupan minyak pasti menggunakan cara yang teramat licin. KeruÂgian yang timbul juga berpoÂtensi merugikan negara triliun rupiah seperti terjadi pada kaÂsus Lawe-Lawe dan ini lebih berbaÂhaya dari korupsi. “PreÂsiden haÂrus optimalkan pengaÂÂwasan di sektor ini,†katanya.
Untuk diketahui, Bea Cukai Kanwil Riau menangkap kapal MT Martha Global selaku transporter minyak PertaÂmina karena terbukti membaÂwa miÂnyak mentah 35 ribu KL dari Dumai yang seharusnya menuÂju Cilacap, Jawa Tengah, maÂlah berbelok mengarah ke perairan Malaysia pada 19 September 2012. [Harian Rakyat Merdeka]