Pengembang anggota Real Estate Indonesia (REI) diminta tidak hanya membangun hunian komersial. Kebijakan rumah murah tipe 21 juga harus didorong untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan menekan angka backlog rumah yang tiap tahun terus merangkak naik.
Putusan Mahkamah KonsÂtiÂtusi (MK) yang mencabut pasal pembatasan tipe rumah, harus diÂjadikan komitmen bagi peÂngemÂbang dan pemerintah untuk mengÂÂgenjot target rumah murah bagi MBR dengan memberikan kebiÂjakan yang pro rakyat.
Ketua Asosiasi PeÂngemÂÂbang Perumahan dan PerÂmukiman SeÂluruh Indonesia (AperÂsi) Eddy GaÂnefo menilai, putusan MK diÂnilai sudah tepat. Sebab, pemÂbatasan tipe rumah itu memÂbuat pekerja berpendapatan renÂdah, seperti pekerjaoutsourcing (alih daya) sulit membeli rumah. AkiÂbatnya, angka backlog rumah meningkat tajam tiap setahun.
“REI bersama pemerintah haÂrus lebih aktif mendorong keÂbiÂjakan rumah murah bagi peÂkerja berpendapatan rendah meÂlalui penyaluran Fasilitas LiÂkuiditas Pembiayaan PeruÂmahan (FLPP) di semua tipe rumah,†tegas Eddy saat dikontak Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz diminta segera merevisi PeÂraÂturÂan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) soal penyaluran FLPP untuk tipe 21, sehingga pembangunan rumah untuk peÂkerja berpenghasilan rendah biÂsa berjalan cepat.
“Revisi Permenpera dihaÂrapÂkan bisa keluar dengan cepat. Dengan demikian, penyaluran dana subÂsidi rumah tahun ini bisa diserap dengan cepat dan rakyat kecil pun bisa mendaÂpatkan ruÂmah,†harap Eddy.
Untuk itu, Apersi menargetkan akan membangun rumah di baÂwah tipe 36 sebanyak 14.000 unit pada kuartal IV-2012. “Kami, yakin bisa menjual 10 ribu unit dalam tiga bulan ini sesuai tarÂget,†tegasnya.
Pembangunan tersebut, kata dia, untuk menambah jumlah paÂsokan rumah murah Apersi yang saat ini berkisar 20 ribu unit. TaÂhun depan, Apersi pun meÂnarÂgetÂkan bisa membangun 100 ribu rumah bagi MBR.
Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara (SP-BTN) Satya Wijayantara menÂdesak Menpera Djan Faridz meÂlaksanakan putusan MK tentang hasil uji maÂteri Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan & KaÂwasÂan PerÂmukiman (PKP).
“Kami minta Menpera bisa seÂgera merevisi Permenpera NoÂmor 13 taÂhun 2012 tentang PeÂngadaan PeÂrumahan Melalui Kredit/PemÂbiÂayaan Rumah SeÂjahtera dengan duÂkungan FLPP dan juklaknya yang dituÂangÂkan dalam PerÂmenÂpera NoÂmor 14 tahun 2012,†pinta Satya.
Dia mengatakan, saat ini total pasokan rumah tipe 21 secara naÂsional mencapai 21 ribu unit, seÂhingga kalau Kemenpera dapat merevisi aturan menjadi minimal tipe 21 untuk mendapat FLPP, maÂka akan banyak karÂyawan outÂsourÂcing yang dapat terakoÂmodir. â€Revisi aturÂan FLPP ini juga akan menekan angka backÂlog rumah ke depan,†tegas Satya.
Sekjen SP BTN Rudolf VaÂlenÂtino berharap, kawan-kawan REI bisa membantu menggarap huniÂan bagi pekerja yang penÂdapaÂtannya rendah. Peran REI seÂbagai pengembang besar, diÂhaÂrapkan mampu menambah tarÂget rumah murah lebih besar baÂgi pekerja kecil.
“Saya kira REI harus menÂduÂkung kebijakan rumah murah bersama pemerintah. Dengan begitu, backÂlog rumah bisa diÂatasi,†tegas Rudolf.
Ketua Umum Dewan PimÂpiÂnan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso meÂnyaÂtakan siap mendorong kebiÂjakan rumah tipe 21 melalui subÂsidi FLPP menjadi lebih besar lagi.
“Ada sekitar 200 ribu unit tipe 21 yang akan dipasarkan REI unÂtuk MBR tahun ini. Jadi tidak benar kami hanya memÂprioÂritasÂkan hunian komersial saja,†kilah Setyo.
REI Mesti Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi V DPR bidang PeruÂmahan Mulyadi setuju jika orgaÂnisasi pengembang yang tergaÂbung daÂlam REI dievaluasi. SoÂalnya, para pengembang angÂgota REI diÂanggap tidak pro terÂhadap keÂbijakan rakyat kecil, khususnya ruÂmah murah. DitamÂbah lagi adanya laporan tentang ulah peÂngembang REI nakal dan dikeÂluhkan para konsumen.
Seperti di perumahan Green Park dan Griya Asri Taman Mini, Bekasi, di mana konstruksi ruÂmah yang dibangun developer REI tidak seÂsuai spesifikasi dan bangunan itu membahayakan keÂselamatan penghuni rumah.
“Saya kira keberadaan REI mesti dievaluasi karena mereka juga membiarkan adanya pembaÂtasan tipe rumah itu yang memÂbuat peÂkerja kecil sulit mendaÂpatÂkan rumah,†kata Mulyadi.
Politisi Demokrat ini meminta para pengembang lain untuk mematuhi putusan MK. “PutusÂan MK yang mencabut pembaÂtasÂan tipe rumah adalah upaya untuk meÂnekan angÂka backÂlog rumah serta membantu rakyat kecil menÂdapatkan rumah muÂrah, sehingga tidak ada alasan peÂngembang tidak memaÂtuhi aturan tersebut,†tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD telah mengabulkan gugatan Apersi pada Rabu (3/10) untuk menghapus Pasal 22 ayat 3 UnÂdang Undang PerumaÂhan dan KaÂwasan Permukiman tenÂtang PelaÂrangan Membangun RuÂmah Di Bawah Tipe 36. DeÂngan putusan itu, diharapkan para peÂkerja berpenÂdaÂpatan rendah bisa memiÂliki rumah dan harga murah. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: