Apersi Garap 14.000 Unit Rumah Di Bawah Tipe 36

Tidak Pro Rakyat, REI Mesti Dievaluasi

Kamis, 11 Oktober 2012, 08:11 WIB
Apersi Garap 14.000 Unit Rumah Di Bawah Tipe 36
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Pengembang anggota Real Estate Indonesia (REI) diminta tidak hanya membangun hunian komersial. Kebijakan rumah murah tipe 21 juga harus didorong untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan menekan angka backlog rumah yang tiap tahun terus merangkak naik.

Putusan Mahkamah Kons­ti­tusi (MK) yang mencabut pasal pembatasan tipe rumah, harus di­jadikan komitmen bagi pe­ngem­bang dan pemerintah untuk meng­­genjot target rumah murah bagi MBR dengan memberikan kebi­jakan yang pro rakyat.

Ketua Asosiasi Pe­ngem­­bang Perumahan dan Per­mukiman Se­luruh Indonesia (Aper­si) Eddy Ga­nefo menilai, putusan MK di­nilai sudah tepat. Sebab, pem­batasan tipe rumah itu mem­buat pekerja berpendapatan ren­dah, seperti pekerjaoutsourcing (alih daya) sulit membeli rumah. Aki­batnya, angka backlog rumah meningkat tajam tiap setahun.

“REI bersama pemerintah ha­rus lebih aktif mendorong ke­bi­jakan rumah murah bagi pe­kerja berpendapatan rendah me­lalui penyaluran Fasilitas Li­kuiditas Pembiayaan Peru­mahan (FLPP) di semua tipe rumah,” tegas Eddy saat dikontak Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz diminta segera merevisi Pe­ra­tur­an Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) soal penyaluran FLPP untuk tipe 21, sehingga pembangunan rumah untuk pe­kerja berpenghasilan rendah bi­sa berjalan cepat.

“Revisi Permenpera diha­rap­kan bisa keluar dengan cepat. Dengan demikian, penyaluran dana sub­sidi rumah tahun ini bisa diserap dengan cepat dan rakyat kecil pun bisa menda­patkan ru­mah,” harap Eddy.

Untuk itu, Apersi menargetkan akan membangun rumah di ba­wah tipe 36 sebanyak 14.000 unit pada kuartal IV-2012. “Kami, yakin bisa menjual 10 ribu unit dalam tiga bulan ini sesuai tar­get,” tegasnya.

Pembangunan tersebut, kata dia, untuk menambah jumlah pa­sokan rumah murah Apersi yang saat ini berkisar 20 ribu unit. Ta­hun depan, Apersi pun me­nar­get­kan bisa membangun 100 ribu rumah bagi MBR.

Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara (SP-BTN) Satya Wijayantara men­desak Menpera Djan Faridz me­laksanakan putusan MK tentang hasil uji ma­teri Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan & Ka­was­an Per­mukiman (PKP).

“Kami minta Menpera bisa se­gera merevisi Permenpera No­mor 13 ta­hun 2012 tentang Pe­ngadaan Pe­rumahan Melalui Kredit/Pem­bi­ayaan Rumah Se­jahtera dengan du­kungan FLPP dan juklaknya yang ditu­ang­kan dalam Per­men­pera No­mor 14 tahun 2012,” pinta Satya.

Dia mengatakan, saat ini total pasokan rumah tipe 21 secara na­sional mencapai 21 ribu unit, se­hingga kalau Kemenpera dapat merevisi aturan menjadi minimal tipe 21 untuk mendapat FLPP, ma­ka akan banyak kar­yawan out­sour­cing yang dapat terako­modir. ”Revisi atur­an FLPP ini juga akan menekan angka back­log rumah ke depan,” tegas Satya.

Sekjen SP BTN Rudolf Va­len­tino berharap, kawan-kawan REI bisa membantu menggarap huni­an bagi pekerja yang pen­dapa­tannya rendah. Peran REI se­bagai pengembang besar, di­ha­rapkan mampu menambah tar­get rumah murah lebih besar ba­gi pekerja kecil.

“Saya kira REI harus men­du­kung kebijakan rumah murah bersama pemerintah. Dengan begitu, back­log rumah bisa di­atasi,” tegas Rudolf.  

Ketua Umum Dewan Pim­pi­nan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso me­nya­takan siap mendorong kebi­jakan rumah tipe 21 melalui sub­sidi FLPP menjadi lebih besar lagi.

“Ada sekitar 200 ribu unit tipe 21 yang akan dipasarkan REI un­tuk MBR tahun ini. Jadi tidak benar kami hanya mem­prio­ritas­kan hunian komersial saja,” kilah Setyo.

REI Mesti Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Peru­mahan Mulyadi setuju jika orga­nisasi pengembang yang terga­bung da­lam REI dievaluasi. So­alnya, para pengembang ang­gota REI  di­anggap tidak pro ter­hadap ke­bijakan rakyat kecil, khususnya ru­mah murah. Ditam­bah lagi adanya laporan tentang ulah pe­ngembang REI nakal dan dike­luhkan para konsumen.

Seperti di perumahan Green Park dan Griya Asri Taman Mini, Bekasi, di mana konstruksi ru­mah yang dibangun developer REI tidak se­suai spesifikasi dan bangunan itu membahayakan ke­selamatan penghuni rumah.

“Saya kira keberadaan REI mesti dievaluasi karena mereka juga membiarkan adanya pemba­tasan tipe rumah itu yang mem­buat pe­kerja kecil sulit menda­pat­kan rumah,” kata Mulyadi.

Politisi Demokrat ini meminta para pengembang lain untuk mematuhi putusan MK. “Putus­an MK yang mencabut pemba­tas­an tipe rumah adalah upaya untuk me­nekan ang­ka back­log rumah serta membantu rakyat kecil men­dapatkan rumah mu­rah, sehingga tidak ada alasan pe­ngembang tidak mema­tuhi aturan tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua MK  Mahfud MD telah mengabulkan gugatan Apersi pada Rabu (3/10) untuk menghapus Pasal 22 ayat 3 Un­dang Undang Peruma­han dan Ka­wasan Permukiman ten­tang Pela­rangan Membangun Ru­mah Di Bawah Tipe 36. De­ngan putusan itu, diharapkan para pe­kerja berpen­da­patan rendah  bisa memi­liki rumah dan harga murah.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA