Wakil Presiden (Wapres) BoeÂdiono meminta agar kementerian dan lembaga(K/L) lebih transÂparan dan terÂbuka dalam memÂberikan inforÂmasi kepada publik. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UnÂdang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Informasi atas jalannya roda pemerintahan bagi warga negara adalah bagian tak terÂpisahkan dari sistem demokrasi itu senÂdiri,†kata Boediono.
Menurut Boediono, hak untuk tahu adalah hak asasi setiap warÂga yang telah dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berÂkomuÂnikasi dan memperoleh informasi.
Atas keterbukaan informasi publik itu, Kementerian PerinÂdusÂÂtrian (Kemenperin) mendapat penghargaan sebagai Badan PubÂlik Pusat Terbaik I dalam pelakÂsanaan UU No. 14 Tahun 2008.
Kemenperin dinilai berhasil dalam mengimplemetasikan PaÂsal 9 UU KeterÂbukaan Informasi Publik, yaitu informasi yang waÂjib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, pemeringkatan yang dilakukannya menseleksi terhadap 98 badan publik dan 33 provinsi yang dipantau.
Melalui monitoring dan evaÂluasi yang dilakukan, KIP meÂnemÂpatkan Kemenperin sebagai badan publik pusat terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Rahman, monitoring dan evaluasi pelaksanaan UnÂdang-Undang KIP di badan pubÂlik 2012 mengalami kemaÂjuan pesat dibanding yang pertama kali 2011. Bila tahun 2011 badan publik tingkat pusat (keÂmenterian dan lembaga) yang mendapat nilai di atas 50 (skala 0-100 poin) hanya 9, tetapi di 2012 lebih dari 30 keÂmenÂterian dan lembaga menÂdapatkan nilai di atas 50.
Wakil Menteri Perindustrian Alex SW RetrauÂbun mengataÂkan, penghargaan merupakan bentuk pengakuan dan dukungan dari pihak-pihak terkait kepada Kemenperin dalam meningÂkatÂkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai amaÂnat UU KeterÂbukaan Informasi Publik.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras kita semua dan bisa terwujud karena pimpinan dan seluruh staf berkomitmen mewuÂjudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KemenÂperin,†kata Alex.
Adapun kementerian dan lembaga yang mendapat pengÂhargaan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala (melalui website) adalah KemenÂterian Perindustrian (95,31), Badan Kependudukan dan KeÂluarga Berencana Nasional/BKKBN (91,10), Sekretariat NeÂgara (91,10), Badan Tenaga Nuklir Nasional/Batan (86,41).
Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan/BPK (83,59), Badan Pengawasan KeÂuangan dan PemÂbangunan/BPKP (79,84) dan Kementerian Koordinator PerÂekonomian (79,84). [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >