Wapres Minta Kementerian Dan Lembaga Transparan

Kemenperin Jadi Badan Publik Pusat Terbaik

Selasa, 02 Oktober 2012, 08:44 WIB
Wapres Minta Kementerian Dan Lembaga Transparan
Boe­diono
Kecil Besar
rmol news logo Wakil Presiden (Wapres) Boe­diono meminta agar kementerian dan lembaga(K/L) lebih trans­paran dan ter­buka dalam mem­berikan infor­masi kepada publik. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Un­dang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Informasi atas jalannya roda pemerintahan bagi warga negara adalah bagian tak ter­pisahkan dari sistem demokrasi itu sen­diri,” kata Boediono.

Menurut Boediono, hak untuk tahu adalah hak asasi setiap war­ga yang telah dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk ber­komu­nikasi dan memperoleh informasi.

Atas keterbukaan informasi publik itu, Kementerian Perin­dus­­trian (Kemenperin) mendapat penghargaan sebagai Badan Pub­lik Pusat Terbaik I dalam pelak­sanaan UU No. 14 Tahun 2008.

Kemenperin dinilai berhasil dalam mengimplemetasikan Pa­sal 9 UU Keter­bukaan Informasi Publik, yaitu informasi yang wa­jib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, pemeringkatan yang dilakukannya menseleksi terhadap 98 badan publik dan 33 provinsi yang dipantau.

Melalui monitoring dan eva­luasi yang dilakukan, KIP me­nem­patkan Kemenperin sebagai badan publik pusat terbaik  dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Rahman, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Un­dang-Undang KIP di badan pub­lik 2012 mengalami kema­juan pesat dibanding yang pertama kali 2011. Bila tahun 2011 badan publik tingkat pusat (ke­menterian dan lembaga) yang mendapat nilai di atas 50 (skala 0-100 poin) hanya 9, tetapi di 2012 lebih dari 30 ke­men­terian dan lembaga men­dapatkan nilai di atas 50.

Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retrau­bun mengata­kan, penghargaan merupakan bentuk pengakuan dan dukungan dari pihak-pihak terkait kepada Kemenperin dalam mening­kat­kan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ama­nat UU Keter­bukaan Informasi Publik.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras kita semua dan bisa terwujud karena pimpinan dan seluruh staf berkomitmen mewu­judkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemen­perin,” kata Alex.

Adapun kementerian dan lembaga yang mendapat peng­hargaan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala (melalui website) adalah Kemen­terian Perindustrian (95,31), Badan Kependudukan dan Ke­luarga Berencana Nasional/BKKBN (91,10), Sekretariat Ne­gara (91,10), Badan Tenaga Nuklir Nasional/Batan (86,41).

Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan/BPK (83,59), Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pem­bangunan/BPKP (79,84) dan Kementerian Koordinator Per­ekonomian (79,84). [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA