Pembebasan Lahan Lima Ruas Tol Di-stop

Sabtu, 29 September 2012, 08:18 WIB
Pembebasan Lahan Lima Ruas Tol Di-stop
ilustrasi, tol
Kecil Besar
rmol news logo Masalah pembebasan lahan masih menjadi ganjalan bagi pem­bangunan jalan tol. Kemen­terian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, lima ruas proyek tol Trans Jawa dan bukan Trans Ja­wa, proses kegiatan pembe­ba­san lahannya berhenti total ka­rena investor tidak memiliki da­na un­tuk pembiayaan.

Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Ke­menterian PU Herry Marzuki mengatakan, meski biaya pem­bebasan lahan kelima proyek tol tersebut telah mendapat sunti­kan anggaran dari pemerintah me­lalui dana Badan Layanan Umum (BLU), investor jalan tol tetap ha­rus mengeluarkan dana untuk biaya operasional (BOP) di la­pangan.

Ia menyebutkan, lima ruas tol yang dihentikan pembebasan la­hannya, yaitu Pejagan-Pemalang dan Batang-Semarang, keduanya termasuk dalam ruas tol Trans Jawa. Sementara ruas tol bukan Trans Jawa yang juga dihentikan pembebasan lahannya, yaitu Pa­suruan-Probolinggo, Ciawi-Su­kabumi dan Cimanggis-Cibi­tung.

“Pembebasan lahan kelima ruas tol tersebut sedang diistira­hat­kan. Bahkan Tim Pengadaan Tanah (TPT) sudah tutup. Ma­sa­lahnya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yang tidak memiliki da­na untuk BOP-nya,” ujar Herry di Jakarta, kemarin

Dari kelima ruas tol tersebut, yang konsesinya dipegang oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road, yakni ruas Pejagan-Pemalang, PT Marga Setia Puritama pemegang konsesi Batang-Semarang. Se­men­tara PT Trans Jawa Pro me­miliki konsesi ruas Pasuruan-Probolinggo, Ciawi-Sukabumi kon­sesinya dipegang oleh PT Trans Jabar Tol dan Cimanggis-Cibitung dipegang oleh PT Ci­manggis Cibitung Tollways.

Herry mengungkapkan, per­kem­­bangan pembebasan lahan untuk kelima proyek tol tersebut hingga saat ini masih minim. Ia menyebutkan, untuk ruas Peja­gan-Pemalang, pembebasan la­han­nya baru 29 persen.

Untuk ruas Batang-Semarang, progres­nya baru 3,34 persen, se­dangkan ruas Ciawi-Sukabumi baru 6,6 persen. Bahkan, ada dua ruas tol yang masih belum sama sekali ada lahan yang dibebas­kan, yaitu Pasuruan-Probolinggo dan Ci­manggis-Cibitung.

Menanggapi hal itu, Ke­tua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rachman menga­ta­­k­an, untuk mengatasi masalah pem­bebasan lahan yang menjadi penghambat pembangunan in­fra­struktur di Tanah Air, khu­susnya proyek jalan tol, peme­rintah ha­rus memberlakukan per­aturan baru, yaitu Undang-Un­dang (UU) Nomor 2 Tahun 2012.

UU baru itu sebagai pengganti Pe­raturan Presiden (Perpres) No­mor 36 Tahun 2005. Diterangkan, dalam UU baru tersebut pembe­ba­san lahan seutuhnya jadi tang­gung jawab pemerintah, se­hingga investor tidak perlu perlu dana untuk biaya operasional pem­be­basan lahan. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA