Pemerintah Indonesia meneÂgaskan sikapnya untuk menutup pintu negosiasi terkait kasus guÂgaÂtan perusahaan tambang, ChurÂchill Mining Plc di Arbitrase InÂterÂnasional kepada Presiden SuÂsilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, kedua pihak sudah meÂnunjuk arbiÂternya masing-maÂsing. PeÂmeÂrinÂtah digugat oleh Churchill sebesar 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18 triliun.
Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor menegaskan, ChurÂchill tidak memiliki dasar yaÂng kuat untuk mengajukan gugatan terÂsebut. “Haram jatuhnya negoiÂsasi,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
PeÂÂmerintah Indonesia, tamÂbah Isran, akan mengusahakan pengÂgunaan pengacara lokal guna meÂnangani permasalahan terÂÂsebut. Langkah itu diambil, karena peÂngacara lokal dinilai lebih meÂngerti permasalahan regulasi dan lapangan di IndoÂneÂsia.
Dia juga menyampaikan usul untuk menggunakan pengaÂcara dalam negeri tersebut kepada PreÂÂsiden SBY. “Buktinya, sudah tiga kali kita kalah di arbitrase meÂÂmakai pengacara asing,†tamÂbah Irsan.
Saat ini, kata Isran, pemerintah Indonesia dan Churchill sedang menunggu jadwal persiÂdangan yang rencananya akan berlangÂsung sebanyak tiga kali. Dia opÂtimistis bahwa IndoÂnesia akan memenangkan kasus tersebut.
“Nanti disepakati sidang perÂtaÂma, kedua dan keÂtiga. BiaÂsaÂnya, arbitrase meÂnenÂtukan siÂdang perÂtama kemudian maÂsing-masing pihak,†ujarnya.
Kasus hukum antara pemeÂrintah Indonesia dan Churchill Mining Plc mengemuka setelah SBY menyampaikan adanya guÂgatan hukum tersebut dalam SiÂdang Kabinet Paripurna di kanÂtor Presiden, akhir Juni lalu.
Langkah hukum itu ditemÂpuh setelah izin usaha peÂrusahaan yang mengeksplorasi batubara tersebut dicabut oleh Bupati KuÂtai Timur, Kalimantan Timur.
Dikutip dari situs perusahaan, Churchill Mining adalah perusaÂhaan Inggris yang terdaftar daÂlam alterÂnaÂtive investment marÂket atau sub market dari bursa saham LonÂdon (London Stock ExchaÂnge). PeruÂsahaan mencaÂtatÂkan saham pada April 2005.
Bisnis Churchill di Indonesia dimulai ketika perusahaan meneÂmukan cadaÂngan batubara kelas dunia di Kutai Timur, KalimanÂtan, lewat proÂgram eksplorasi yang intensif dan terarah.
Pada proyek East Kutai Coal Project (EKCP), Churchill meÂnguÂasai sekitar 75 persen saham. Sisanya dimiliki oleh mitranya dari Indonesia, yaitu PT RidlataÂma Group.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero WaÂcik menegaskan, operasional tamÂbang Churchill ilegal karena tiÂdak terdaftar di kementerian. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: