Bupati Kutim: Haram Negosiasi Dengan Churchill

Pemerintah Perlu Waspadai Gugatan Arbitrase Rp 18 Triliun

Rabu, 26 September 2012, 08:23 WIB
Bupati Kutim: Haram Negosiasi Dengan Churchill
ilustrasi, tambang
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Indonesia mene­gaskan sikapnya untuk menutup pintu negosiasi terkait kasus gu­ga­tan perusahaan tambang, Chur­chill Mining Plc di Arbitrase In­ter­nasional kepada Presiden Su­silo Bambang Yudhoyono. Saat ini, kedua pihak sudah me­nunjuk arbi­ternya masing-ma­sing. Pe­me­rin­tah digugat oleh Churchill sebesar 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18 triliun.

Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor menegaskan, Chur­chill tidak memiliki dasar ya­ng kuat untuk mengajukan gugatan ter­sebut. “Haram jatuhnya negoi­sasi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pe­­merintah Indonesia, tam­bah Isran, akan mengusahakan peng­gunaan pengacara lokal guna me­nangani permasalahan ter­­sebut. Langkah itu diambil, karena pe­ngacara lokal dinilai lebih me­ngerti permasalahan regulasi dan lapangan di Indo­ne­sia.

Dia juga menyampaikan usul untuk menggunakan penga­cara dalam negeri tersebut kepada Pre­­siden SBY. “Buktinya, sudah tiga kali kita kalah di arbitrase me­­makai pengacara asing,” tam­bah Irsan.

Saat ini, kata Isran, pemerintah Indonesia dan Churchill sedang menunggu jadwal persi­dangan yang rencananya akan berlang­sung sebanyak tiga kali. Dia op­timistis bahwa Indo­nesia akan memenangkan kasus tersebut.

“Nanti disepakati sidang per­ta­ma, kedua dan ke­tiga. Bia­sa­nya, arbitrase me­nen­tukan si­dang per­tama kemudian ma­sing-masing pihak,” ujarnya.

Kasus hukum antara peme­rintah Indonesia dan Churchill Mining Plc mengemuka setelah SBY menyampaikan adanya gu­gatan hukum tersebut dalam Si­dang Kabinet Paripurna di kan­tor Presiden, akhir Juni  lalu.

Langkah hukum itu ditem­puh setelah izin usaha pe­rusahaan yang mengeksplorasi batubara tersebut dicabut oleh Bupati Ku­tai Timur, Kalimantan Timur.

Dikutip dari situs perusahaan, Churchill Mining adalah perusa­haan Inggris yang terdaftar da­lam alter­na­tive investment mar­ket atau sub market dari bursa saham Lon­don (London Stock Excha­nge). Peru­sahaan menca­tat­kan saham pada April 2005.

Bisnis Churchill di Indonesia dimulai ketika perusahaan mene­mukan cada­ngan batubara kelas dunia di Kutai Timur, Kaliman­tan, lewat pro­gram eksplorasi yang intensif dan terarah.

Pada proyek East Kutai Coal Project (EKCP), Churchill me­ngu­asai sekitar 75 persen saham. Sisanya dimiliki oleh mitranya dari Indonesia, yaitu PT Ridlata­ma Group.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik menegaskan, operasional tam­bang Churchill ilegal karena ti­dak terdaftar di kementerian.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA